KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan Majelis Kehormatan MK ini untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Ada tiga nama terpilih menjadi anggota Majelis Kehormatan MK ini. Yakni Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi dan Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.