KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terus bermunculan.
Tidak hanya dari kalangan buruh, beleid ini juga mendapat penolakan keras dari elemen masyarakat sipil lain. Terbaru, sebanyak 206 kelompok masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari beragam profesi menolak keberadaan Perpu Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.