KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terus bermunculan.
Tidak hanya dari kalangan buruh, beleid ini juga mendapat penolakan keras dari elemen masyarakat sipil lain. Terbaru, sebanyak 206 kelompok masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari beragam profesi menolak keberadaan Perpu Cipta Kerja.
