Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terus bermunculan.
Tidak hanya dari kalangan buruh, beleid ini juga mendapat penolakan keras dari elemen masyarakat sipil lain. Terbaru, sebanyak 206 kelompok masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari beragam profesi menolak keberadaan Perpu Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.