Penurunan Batas Maksimal Suku Bunga Kartu Kredit Tidak Efektif Memacu Transaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan kembali menurunkan batas maksimal suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan mulai 1 Juli 2021. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, perbankan menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif mengerek transaksi kartu kredit.
BI ingin memacu pertumbuhan kredit yang masih turun 2,28% year on year (yoy) per April 2021. "Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur, Selasa (25/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.