Penutupan Kode Broker Diklaim untuk Lindungi Investor

Kamis, 25 November 2021 | 04:25 WIB
Penutupan Kode Broker Diklaim untuk Lindungi Investor
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghilangkan kode broker pada informasi transaksi selama sesi perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Sejauh ini, 90% Anggota Bursa (AB) siap dengan kebijakan ini.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, penutupan kode broker selama sesi perdagangan di running trading/post trade merupakan bentuk perlindungan BEI terhadap investor. Tujuannya adalah mengurangi herding behavior (aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lain) dan front running (aksi curi start dengan cara mengeksploitasi informasi).

"Investor diharapkan mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis teknikal dan fundamental serta informasi sesuai value dari perusahaan tercatat," kata Laksono, Rabu (24/11). Menurut dia, sebelum menerapkan kebijakan ini, BEI sudah terlebih dahulu benchmarking beberapa bursa saham lain di dunia. 

Baca Juga: Satu dasawarsa jadi regulator, OJK sebut sektor jaga keuangan stabil dan bertumbuh

Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran menambahkan, penutupan kode broker untuk proteksi investor dari tekanan jual/beli investor asing, meningkatkan kewajaran harga, hingga meningkatkan encouragement analisis/riset. Selang enam bulan, tepatnya 6 Juni 2022 BEI juga akan menutup informasi domisili investor lokal atau asing. Meskipun begitu, kode broker dan domisili investor akan ada setelah jam perdagangan, yaitu di ringkasan broker, ringkasan tipe investor, maupun data lainnya untuk kebutuhan statistik.

BEI juga membuat pengaturan baru pada sesi pre closing dan pre opening bursa. BEI juga akan menambah fitur indicative equlibrium price, indicative equlibrium volume dan random clossing. BEI juga akan menambah waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit dari semula tutup di 16.15 akan menjadi 16.30 waktu JAST dengan asumsi market normal.  

Baca Juga: Dukung pengelolaan keuangan dana haji, BEI kerja sama dengan BPKH

Bagikan

Berita Terbaru

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

INDEKS BERITA

Terpopuler