KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghilangkan kode broker pada informasi transaksi selama sesi perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Sejauh ini, 90% Anggota Bursa (AB) siap dengan kebijakan ini.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, penutupan kode broker selama sesi perdagangan di running trading/post trade merupakan bentuk perlindungan BEI terhadap investor. Tujuannya adalah mengurangi herding behavior (aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lain) dan front running (aksi curi start dengan cara mengeksploitasi informasi).
"Investor diharapkan mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis teknikal dan fundamental serta informasi sesuai value dari perusahaan tercatat," kata Laksono, Rabu (24/11). Menurut dia, sebelum menerapkan kebijakan ini, BEI sudah terlebih dahulu benchmarking beberapa bursa saham lain di dunia.
Baca Juga: Satu dasawarsa jadi regulator, OJK sebut sektor jaga keuangan stabil dan bertumbuh
Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran menambahkan, penutupan kode broker untuk proteksi investor dari tekanan jual/beli investor asing, meningkatkan kewajaran harga, hingga meningkatkan encouragement analisis/riset. Selang enam bulan, tepatnya 6 Juni 2022 BEI juga akan menutup informasi domisili investor lokal atau asing. Meskipun begitu, kode broker dan domisili investor akan ada setelah jam perdagangan, yaitu di ringkasan broker, ringkasan tipe investor, maupun data lainnya untuk kebutuhan statistik.
BEI juga membuat pengaturan baru pada sesi pre closing dan pre opening bursa. BEI juga akan menambah fitur indicative equlibrium price, indicative equlibrium volume dan random clossing. BEI juga akan menambah waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit dari semula tutup di 16.15 akan menjadi 16.30 waktu JAST dengan asumsi market normal.
Baca Juga: Dukung pengelolaan keuangan dana haji, BEI kerja sama dengan BPKH