Penyaluran Gaji Ke-13 Mencapai Rp 41 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merealisasikan anggaran gaji ke-14 sebesar Rp 41,03 triliun hingga 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Anggaran tersebut dicairkan untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, pensiunan, dan ASN di daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Deni Surjantoro merinci, pertama, penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pusat mencapai Rp 15,85 triliun kepada 2 juta pegawai. Di antaranya, pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara Rp 8,65 triliun, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp 420,6 miliar, anggota Polri Rp 3,4 triliun, prajurit TNI Rp 3,16 triliun, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sebesar Rp 222,6 miliar.
