KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.