Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Kajian ini diperlukan agar tarif cukai yang dibuat sudah mencangkup empat pilar pengendalian konsumsi rokok di tanah air.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (25/6) menyebut simplifikasi tarif cukai rokok ini bukanlah perkara mudah. Sebab dampaknya akan membuat industri rokok kecil terkena cukai yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG