KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era penerapan penyediaan likuiditas (liquidity provider) saham, mulai berjalan. Terhitung sejak 8 Mei 2025 lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan dua aturan yang terkait tentang liquidity provider saham, yakni Peraturan Nomor II-Q dan Peraturan Nomor III-Q.
Peraturan BEI merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan