KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era penerapan penyediaan likuiditas (liquidity provider) saham, mulai berjalan. Terhitung sejak 8 Mei 2025 lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan dua aturan yang terkait tentang liquidity provider saham, yakni Peraturan Nomor II-Q dan Peraturan Nomor III-Q.
Peraturan BEI merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
