Perbankan Sambut Baik Langkah Penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) Rp 100 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyehatkan ekonomi domestik. Setelah menggelontorkan dana untuk menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kini giliran korporasi yang menjadi sasaran. Caranya, dengan menyalurkan anggaran Rp 100 triliun untuk penyaluran kredit modal kerja (KMK) bagi korporasi padat karya hingga 2021.
Pemerintah menunjuk 13 bank untuk menyalurkan KMK ini, termasuk di dalamnya bank pelat merah dan bank swasta. Pemerintah juga bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk menjaminkan sebagian KMK yang disalurkan.
