Perbankan Sambut Baik Langkah Penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) Rp 100 Triliun
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:58 WIB
ILUSTRASI. Pekerja?melayani pembeli di salah satu warteg di Jakarta, Selasa (14/7). Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Jamkrindo dan PT Askrindo t
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyehatkan ekonomi domestik. Setelah menggelontorkan dana untuk menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kini giliran korporasi yang menjadi sasaran. Caranya, dengan menyalurkan anggaran Rp 100 triliun untuk penyaluran kredit modal kerja (KMK) bagi korporasi padat karya hingga 2021.
Pemerintah menunjuk 13 bank untuk menyalurkan KMK ini, termasuk di dalamnya bank pelat merah dan bank swasta. Pemerintah juga bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk menjaminkan sebagian KMK yang disalurkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.