Perburuan Aset Koruptor di Swiss Kepentok Ratifikasi Aturan yang Belum Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan pemerintah untuk memburu aset hasil korupsi yang ditempatkan di Swiss hingga kini belum bisa terlaksana. Pasalnya Pemerintah Swiss belum meratifikasi perjanjian meski kesepakatan kedua negara sudah terbentuk sejak tahun 2019.
Dua tahun lalu Indonesia dan Swiss sudah meneken kesepakatan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Kesepakatan baru bisa berjalan jika masing-masing negara telah meratifikasi perjanjian.
