ILUSTRASI. Pemerintah Swiss belum meratifikasi perjanjian meski kesepakatan kedua negara sudah terbentuk sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/18
Reporter: Fahriyadi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan pemerintah untuk memburu aset hasil korupsi yang ditempatkan di Swiss hingga kini belum bisa terlaksana. Pasalnya Pemerintah Swiss belum meratifikasi perjanjian meski kesepakatan kedua negara sudah terbentuk sejak tahun 2019.
Dua tahun lalu Indonesia dan Swiss sudah meneken kesepakatan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Kesepakatan baru bisa berjalan jika masing-masing negara telah meratifikasi perjanjian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.