Percepatan Literasi dan Tata Kelola Pasar Modal (3)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sejak 2018 Indonesia masih menempati ranking terendah di antara 12 negara berkembang dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan (Pangastuti, 2022).
Undang-Undang Pasar Modal Indonesia secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation) dan perdagangan orang dalam (insider trading). Tindakan manipulasi pasar atau menggoreng saham di bursa efek akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
