KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sejak 2018 Indonesia masih menempati ranking terendah di antara 12 negara berkembang dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan (Pangastuti, 2022).
Undang-Undang Pasar Modal Indonesia secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation) dan perdagangan orang dalam (insider trading). Tindakan manipulasi pasar atau menggoreng saham di bursa efek akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.