Percuma Subsidi Harga

Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:00 WIB
Percuma Subsidi Harga
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah terjadi berulang kali, barang kebutuhan pokok yang disubsidi dan berharga murah malah susah ditemukan di pasar saat dibutuhkan. Setiap kali pasokan datang jadi rebutan, lantaran jumlahnya tidak mencukupi.  

Begitu halnya pupuk subsidi. Selalu saat musim tanam tiba, pupuk susah dicari. Jatah yang didapat petani kurang dari kebutuhan, walau nama mereka terdaftar dalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok), sebagai salah satu syarat mendapatkan sarana produksi pertanian lewat kelompok tani (gapoktan).

Sudah begitu, celaka duabelas, pupuk nonsubsidi pun seperti raib. Kalaupun ada, mahal sekali. Sia-sialah tujuan pemberian subsidi.

Tapi memang, pemberian subsidi selalu bermasalah ketika terjadi disparitas harga yang jauh antara harga yang dipatok pemerintah dan harga pasar. Seperti kita tahu, harga pupuk melompat karena mahalnya bahan baku gas ditambah larangan ekspor fosfat oleh Tiongkok.

Kondisi buruk ini pun selalu mengundang kecurangan di lapangan. Sebutlah penyimpangan yang dilakukan kios penyalur resmi pupuk subsidi hingga penggelembungan data anggota kelompok tani.

Terbukti di RDKK 2020 terdapat sekitar 13,9 juta petani yang mengusulkan pupuk total mencapai 26,2 juta ton. Padahal pemerintah hanya memenuhi 8,9 juta ton. Jadinya, ya, banyak petani gurem sungguhan yang tidak kebagian pupuk subsidi.

Komoditas subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah (administered price) memang rentan penyimpangan dan salah sasaran. Sebutlah beras, listrik, BBM, elpiji 3 kg pun banyak dinikmati orang mampu.

Sementara, penerima mandat seperti Pertamina pun kepayahan menjalankan kewajiban menyalurkan BBM subsidi. Penyaluran premium memang makin sedikit, tapi Pertamina tersandera oleh harga pertalite dan BBM non-subsidi lainnya yang tidak bisa seenaknya disesuaikan dengan harga keekonomian.

Tak hanya komoditas subsidi, barang kebutuhan sehari-hari yang ditetapkan harganya oleh pemerintah pun menimbulkan distorsi.

Sebutlah minyak goreng. Sudah ditetapkan satu harga, yang jauh di bawah harga pasar, tapi yang menanggung "subsidi" ini bukan pemerintah. Melainkan seluruh pelaku industri kelapa sawit, termasuk para petani.

Sudah saatnya metode subsidi harga yang kerap terjadi penyimpangan dan salah sasaran ini segera dibenahi. Diganti dengan metode yang tepat dan fleksibel, dialihkan menjadi subsidi orang, yang sesuai dengan perkembangan zaman.    

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 33,16% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (18 Juni 2025)
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:57 WIB

Profit 33,16% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (18 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 Juni 2025) 1.943.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,16% jika menjual hari ini.

Penarikan Utang oleh Pemerintah Melonjak
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:07 WIB

Penarikan Utang oleh Pemerintah Melonjak

Realisasi penarikan utang baru mencapai Rp 349,3 triliun hingga Mei 2025 meningkat tajam sebanyak 164,22% secara tahunan

Meski Sejumlah Investor Kakap Jualan Saham BUMI, Analis Yakin Kinerja Bakal Membaik
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:02 WIB

Meski Sejumlah Investor Kakap Jualan Saham BUMI, Analis Yakin Kinerja Bakal Membaik

Kenaikan harga batubara serta diversifikasi ke bisnis pertambangan emas di Australia, bauksit dan smelter menopang prospek Bumi Resources.

Realisasi Belanja Negara  Tak Sampai 30% dari Pagu
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:01 WIB

Realisasi Belanja Negara Tak Sampai 30% dari Pagu

Idealnya akselerasi belanja harus dilakukan lebih awal, yakni mulai akhir kuartal II dan dipacu penuh di kuartal III

Pemangkasan Bunga Terganjal Geopolitik
| Rabu, 18 Juni 2025 | 07:54 WIB

Pemangkasan Bunga Terganjal Geopolitik

Pada tahun 2025, suku bunga global harusnya mulai menurun namun diperkirakan akan tertahan tensi geopolitik Timur Tengah

Setoran Pajak Masih Mengalami Kontraksi
| Rabu, 18 Juni 2025 | 07:49 WIB

Setoran Pajak Masih Mengalami Kontraksi

Direktorat Jenderal Pajak bakal menyigi transaksi digital sebagai salah satu upaya mengerek tax ratio

Pelemahan Data IKK dan IEKLK dari BI Menjadi Sinyal Pelemahan Ekonomi
| Rabu, 18 Juni 2025 | 07:05 WIB

Pelemahan Data IKK dan IEKLK dari BI Menjadi Sinyal Pelemahan Ekonomi

BI juga menyiratkan pesimisme masyarakat mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan melalui survei Indeks Ekspetasi Ketersediaan Lapangan Kerja.

United Tractors (UNTR) Menambah Kepemilikan Saham di Supreme Energy
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:52 WIB

United Tractors (UNTR) Menambah Kepemilikan Saham di Supreme Energy

Penambahan kepemilikan saham ini dilakukan UNTR melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN) dan PT Supreme Energy Sriwijaya (SES)

Skema Co Payment Asuransi Untuk Meredam Moral Hazard
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:47 WIB

Skema Co Payment Asuransi Untuk Meredam Moral Hazard

Rasio klaim asuransi kesehatan lebih besar dari premi yang dibayarkan, yaitu 131,2% di 2023 dan 121,9% di 2024.

Tebar Dividen Tunai, ACES Beri Imbal Hasil Menarik
| Rabu, 18 Juni 2025 | 06:43 WIB

Tebar Dividen Tunai, ACES Beri Imbal Hasil Menarik

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 579,87 miliar atau Rp 33,87 per saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler