ILUSTRASI. Majelis hakim telah mengesahkan perjanjian perdamaian Garuda (GIAA) dengan kreditur dalam sidang hari ini, Senin (27/6). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc/17.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya resmi lolos dari ancaman kebangkrutan.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda dinyatakan berakhir dengan telah disahkannya rencana perdamaian yang telah disetujui mayoritas kreditur.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG