KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kendati tidak memiliki payung hukum dan regulasi bisnis, ternyata dalam menjalankan profesinya, perencana keuangan memiliki sejumlah kewajiban kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya adalah kewajiban melaporkan transaksi keuangan yang mencurigkan dari klien mereka.
Kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan beleid tersebut, ada enam profesi yang wajib menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kliennya kepada PPTAK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan