Berita Bisnis

Perencana Keuangan Wajib Lapor Kepada PPATK

Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Perencana Keuangan Wajib Lapor Kepada PPATK

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kendati tidak memiliki payung hukum dan regulasi bisnis, ternyata dalam menjalankan profesinya, perencana keuangan memiliki sejumlah kewajiban kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya adalah kewajiban melaporkan transaksi keuangan yang mencurigkan dari klien mereka.

Kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan beleid tersebut, ada enam profesi yang wajib menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kliennya kepada PPTAK. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru