KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kendati tidak memiliki payung hukum dan regulasi bisnis, ternyata dalam menjalankan profesinya, perencana keuangan memiliki sejumlah kewajiban kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya adalah kewajiban melaporkan transaksi keuangan yang mencurigkan dari klien mereka.
Kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan beleid tersebut, ada enam profesi yang wajib menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kliennya kepada PPTAK.
