Perintis Kapital Nusantara Masuk ke SBMA, Sebelumnya Sempat Investasi di ENVY

Kamis, 23 September 2021 | 09:44 WIB
Perintis Kapital Nusantara Masuk ke SBMA, Sebelumnya Sempat Investasi di ENVY
[ILUSTRASI. Pekerja PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk tengah mengecat tabung gas. DOK/SBMA]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen gas industri PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) kedatangan investor institusi baru, yakni PT Perintis Kapital Nusantara.

PT Perintis Kapital Nusantara yang merupakan perusahaan investasi diketahui sempat membenamkan dananya di PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). 

Perihal masuknya PT Perintis Kapital Nusantara terekam dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 20 September 2021.

Pada hari itu, Perintis Kapital Nusantara tercatat memiliki 52.138.500 saham, setara 5,62 persen. 

Entah kebetulan atau tidak, seiring masuknya perusahaan tersebut, nama Triono Juliarsi Dawis menghilang dari daftar kepemilikan efek 5% atau lebih.

 

 

PT Perintis Kapital Nusantara sendiri bukan nama yang asing. Pada 19 Oktober 2020 perusahaan itu sempat memborong 126 juta saham, setara 7% saham ENVY di harga Rp 50 per saham.

Baca Juga: Ketidakpastian Berkurang, Analis Sarankan Perbanyak Porsi Investasi Saham

Namun, selang sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada 24 November 2020, PT Perintis Kapital Nusantara melego seluruh saham ENVY yang dimilikinya, yakni sebanyak 140.431.900 saham, setara 7,8%. Harga jualnya di Rp 50 per saham.

Rafly Ridwan, Chief Executive Officer (CEO) PT Perintis Kapital Nusantara, yang juga pemilik perusahaan itu, pun pernah membenamkan investasi atas nama dirinya sendiri di ENVY. Namun, kini namanya juga sudah menghilang dari daftar pemegang efek di atas 5% ENVY.

Perdagangan saham ENVY sampai saat ini masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia dan terancam di delisting. ENVY diduga telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2019.

Selanjutnya: Harga Terbang, Investor Saham Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) Ini Sibuk Meraup Cuan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler