Berita Ekonomi

Perjanjian Pajak Jadi Jurus RI Tarik Minat Korsel Berinvestasi

Senin, 10 Februari 2020 | 08:02 WIB
Perjanjian Pajak Jadi Jurus RI Tarik Minat Korsel Berinvestasi

ILUSTRASI. Kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan di Jakarta, (13/42018). Ditjen Pajak tengah menggelar renegoisasi perjanjian pajak dengan Korsel. REUTERS/Willy Kurniawan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menarik investasi dari Korea Selatan dengan menggelontorkan insentif pajak.

Rencananya Indonesia akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Negara Gingseng pada April 2020 mendatang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru