Perjanjian RI-AS dan Erosi Daya Tawar Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 19 Februari 2026 dipresentasikan sebagai tonggak resiprositas dan babak baru hubungan ekonomi kedua negara. Narasi resmi menekankan akses pasar, penguatan rantai pasok, serta peluang investasi. Meski demikian, pembacaan menyeluruh atas teks kesepakatan dan daftar implementasinya memperlihatkan gambaran yang jauh lebih kompleks.
Berdasarkan Comprehensive Regulatory Adjustment Register, Indonesia wajib menciptakan, merevisi, atau mencabut 142 regulasi di 16 domain kebijakan. Perubahan itu mencakup sekitar 15–20 undang-undang besar, 40–50 peraturan pemerintah atau menteri, pembentukan 5–8 kerangka hukum baru, serta lebih dari lima ratifikasi perjanjian internasional. Skala tersebut melampaui penyesuaian teknis dan lebih menyerupai rekonstruksi regulasi nasional dalam satu paket bilateral.
