KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019. Saat ini pemerintah tengah mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH).
Beleid teknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019. PMA mengatur mengenai teknis pelaksanaan JPH oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.