Berita Ekonomi

Perlakuan Setara Atas Sertifikasi Halal Asing

Senin, 25 November 2019 | 07:51 WIB
Perlakuan Setara Atas Sertifikasi Halal Asing

ILUSTRASI. ilustrasi halal local. KONTAN/Muradi/2017/10/26

Reporter: Abdul Basith | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019. Saat ini pemerintah tengah mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH).

Beleid teknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019. PMA mengatur mengenai teknis pelaksanaan JPH oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru