Perlakuan Setara Atas Sertifikasi Halal Asing

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019. Saat ini pemerintah tengah mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH).
Beleid teknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019. PMA mengatur mengenai teknis pelaksanaan JPH oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan