Perlindungan

Kamis, 08 September 2022 | 08:00 WIB
Perlindungan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (7/9) kemarin, akhirnya Pemerintah dan Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan  Data Pribadi (RUU PDP) diajukan pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Semua fraksi di Komisi I DPR setuju mengesahkan RUU PDP ini jadi UU.    

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan melalui banyak rapat pembahasan. Kesepakatan ini layaknya klimaks dari berbagai kebocoran data pribadi yang terjadi secara bertubi-tubi di negara ini.

Selama sebulan belakangan saja,  kita dihebohkan dengan kebocoran data beberapa institusi besar, seperti histori penelusuran internet 26 juta pelanggan Indihome,  kebocoran data 17 juta pelanggan PLN, dan yang terakhir adalah klaim kebocoran data 1,3 miliar SIMCard yang ada di Indonesia. 

Dilihat sepintas dalam bentuk angka di atas, kebocoran itu terbilang besar. Bayangkan saja, jutaan data pribadi bisa diakses begitu saja.

Lebih lagi jika dirunut lebih jauh. SIMCard untuk ponsel misalnya, untuk registrasi dibutuhkan NIK, nama, alamat, dan sebagainya.

Klaim bahwa ada 1,3 miliar data yang bocor itu memang luarbiasa. Kemungkinan besar, data Anda dan  data saya ada di dalamnya.

Ironis, karena lazimnya, kita berusaha menjaga data-data itu, tidak membaginya pada sembarang orang.

Apa sih, data pribadi? Dalam RUU PDP disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi umum seperti nama lengkap, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau data untuk mengidentifikasi seseorang. Selain itu ada data spesifik, meliputi data biometrik, data keuangan, informasi kesehatan, dan sebagainya. 

Betapa kompleksnya definisi data pribadi dalam RUU PDP, sehingga NIK dan alamat Anda, hanya secuil dari apa yang disebut data pribadi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.

Maka, wajar saja kalau kita berharap banyak pada UU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan ini.

Semoga saja, nanti aspek penegakan aturan UU PDP ini benar-benar seperti yang diimpikan, yakni bikin para pencuri, peretas, dan pemanfaat data pribadi yang diperjualbelikan kapok mengulang perbuatannya.

Selain itu, tidak ada lagi tunjuk-tunjukan di kalangan Pemerintah, siapa yang berwenang mengatasi kebocoran data pribadi. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan agar data pribadi kami tidak disebarkan dan disalahgunakan.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025
| Senin, 24 November 2025 | 09:45 WIB

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025

Penjualan ITIC berasal dari pasar lokal Rp 233,23 miliar dan ekspor Rp 898,86 juta, yang kemudian dikurangi retur dan diskon Rp 4,23 miliar.

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan
| Senin, 24 November 2025 | 09:07 WIB

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan

Emiten-emiten rumah sakit besar tetap menarik untuk dicermati karena cenderung defensif dari tantangan BPJS. 

Keputusan Korea Menutup 40 PLTU Bakal Berdampak ke ADRO, GEMS, BYAN, PTBA Hingga BUMI
| Senin, 24 November 2025 | 08:32 WIB

Keputusan Korea Menutup 40 PLTU Bakal Berdampak ke ADRO, GEMS, BYAN, PTBA Hingga BUMI

Transisi energi yang dilakoni Korea Selatan memicu penurunan permintaan batubara, termasuk dari Indonesia.

Risiko Waskita Sudah Diperhitungkan, JP Morgan Kerek Rating & Target Harga Saham JSMR
| Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB

Risiko Waskita Sudah Diperhitungkan, JP Morgan Kerek Rating & Target Harga Saham JSMR

Laba bersih PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksikan naik berkat ekspektasi pemangkasan suku bunga dan penyesuaian tarif tol.

Perbankan Optimistis Permintaan Kredit Meningkat Jelang Akhir Tahun
| Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB

Perbankan Optimistis Permintaan Kredit Meningkat Jelang Akhir Tahun

Hasil survei BI menunjukkan perbankan memperkirakan penyaluran kredit baru di kuartal IV akan meningkat ditandai dengan nilai SBT mencapai 96,40%

Pertambangan Topang Permintaan Kredit
| Senin, 24 November 2025 | 07:46 WIB

Pertambangan Topang Permintaan Kredit

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kredit ke sektor pertambangan dan penggalian melesat 17,03% secara tahunan​ hingga Oktober

Saham ESG: Transisi Bisnis Hijau di Tengah Kinerja Merah
| Senin, 24 November 2025 | 07:45 WIB

Saham ESG: Transisi Bisnis Hijau di Tengah Kinerja Merah

Sejumlah emiten melepas sebagian bisnis batubara untuk lebih fokus di bisnis hijau. Tapi, ini membuat kinerja keuangan m

OJK Minta Bank Evaluasi Kredit ke Pindar
| Senin, 24 November 2025 | 07:42 WIB

OJK Minta Bank Evaluasi Kredit ke Pindar

Meningkatnya kasus gagal bayar pindar kembali mendorong OJK  mengingatkan perbankan agar lebih waspada menyalurkan kredit channeling 

TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Sukuk Wakalah Rp 448,50 Miliar
| Senin, 24 November 2025 | 06:37 WIB

TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Sukuk Wakalah Rp 448,50 Miliar

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan penerbitan Sukuk Wakalah Jangka Panjang dengan dana modal investasi sebesar Rp 448,50 miliar. ​

Prospek IPO Seksi di Tahun Kuda Api
| Senin, 24 November 2025 | 06:32 WIB

Prospek IPO Seksi di Tahun Kuda Api

Tahun 2026 akan jadi momentum yang relatif kondusif bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan dari pasar modal lewat skema IPO.

INDEKS BERITA

Terpopuler