Perlindungan

Kamis, 08 September 2022 | 08:00 WIB
Perlindungan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (7/9) kemarin, akhirnya Pemerintah dan Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan  Data Pribadi (RUU PDP) diajukan pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Semua fraksi di Komisi I DPR setuju mengesahkan RUU PDP ini jadi UU.    

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan melalui banyak rapat pembahasan. Kesepakatan ini layaknya klimaks dari berbagai kebocoran data pribadi yang terjadi secara bertubi-tubi di negara ini.

Selama sebulan belakangan saja,  kita dihebohkan dengan kebocoran data beberapa institusi besar, seperti histori penelusuran internet 26 juta pelanggan Indihome,  kebocoran data 17 juta pelanggan PLN, dan yang terakhir adalah klaim kebocoran data 1,3 miliar SIMCard yang ada di Indonesia. 

Dilihat sepintas dalam bentuk angka di atas, kebocoran itu terbilang besar. Bayangkan saja, jutaan data pribadi bisa diakses begitu saja.

Lebih lagi jika dirunut lebih jauh. SIMCard untuk ponsel misalnya, untuk registrasi dibutuhkan NIK, nama, alamat, dan sebagainya.

Klaim bahwa ada 1,3 miliar data yang bocor itu memang luarbiasa. Kemungkinan besar, data Anda dan  data saya ada di dalamnya.

Ironis, karena lazimnya, kita berusaha menjaga data-data itu, tidak membaginya pada sembarang orang.

Apa sih, data pribadi? Dalam RUU PDP disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi umum seperti nama lengkap, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau data untuk mengidentifikasi seseorang. Selain itu ada data spesifik, meliputi data biometrik, data keuangan, informasi kesehatan, dan sebagainya. 

Betapa kompleksnya definisi data pribadi dalam RUU PDP, sehingga NIK dan alamat Anda, hanya secuil dari apa yang disebut data pribadi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.

Maka, wajar saja kalau kita berharap banyak pada UU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan ini.

Semoga saja, nanti aspek penegakan aturan UU PDP ini benar-benar seperti yang diimpikan, yakni bikin para pencuri, peretas, dan pemanfaat data pribadi yang diperjualbelikan kapok mengulang perbuatannya.

Selain itu, tidak ada lagi tunjuk-tunjukan di kalangan Pemerintah, siapa yang berwenang mengatasi kebocoran data pribadi. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan agar data pribadi kami tidak disebarkan dan disalahgunakan.

Bagikan

Berita Terbaru

Tren Bullish Diproyeksi Masih Akan Ikuti Samudera Indonesia (SMDR) Tahun 2026
| Jumat, 05 Desember 2025 | 15:00 WIB

Tren Bullish Diproyeksi Masih Akan Ikuti Samudera Indonesia (SMDR) Tahun 2026

SMDR tahun ini mengalokasikan belanja modal senilai Rp 4 triliun ayang dialokasikan untuk menambah kapal baru.

Menguatnya Saham Tommy Soeharto (GTSI) Didominasi Volume Pembelian
| Jumat, 05 Desember 2025 | 14:00 WIB

Menguatnya Saham Tommy Soeharto (GTSI) Didominasi Volume Pembelian

Target GTSI adalah juga mencari sumber pendapatan baru agar tidak tergantung dari LNG shipping dan FSRU.

Didorong Sentimen Rights Issue, Begini Proyeksi Saham IMAS dan IMJS Menurut Analis
| Jumat, 05 Desember 2025 | 12:50 WIB

Didorong Sentimen Rights Issue, Begini Proyeksi Saham IMAS dan IMJS Menurut Analis

Pendapatan IMAS sampai dengan September 2025 ditopang dari PT IMG Sejahtera Langgeng senilai Rp 14,79 triliun atau tumbuh 15,46% YoY.

Butuh Duit Jumbo Menyerap Kenaikan Free Float, Mampukah Pasar?
| Jumat, 05 Desember 2025 | 10:03 WIB

Butuh Duit Jumbo Menyerap Kenaikan Free Float, Mampukah Pasar?

Dengan target transaksi harian hanya Rp 14,5 triliun, besaran dana untuk menyerap saham free float 15% sekitar Rp 203 triliun termasuk besar.

Melambung Tinggi, Saham Teknologi Masih Terus Unjuk Gigi
| Jumat, 05 Desember 2025 | 09:53 WIB

Melambung Tinggi, Saham Teknologi Masih Terus Unjuk Gigi

Pergerakan saham teknologi ke depan akan jauh lebih selektif dan berbasis kinerja, bukan lagi sekadar euforia sentimen.

WALHI Beberkan Akumulasi Alih Fungsi Hutan 10.795 Ha Pemicu Banjir di Sumut
| Jumat, 05 Desember 2025 | 09:00 WIB

WALHI Beberkan Akumulasi Alih Fungsi Hutan 10.795 Ha Pemicu Banjir di Sumut

Banjir ini mencerminkan akumulasi krisis ekologis yang dipicu ekspansi tambang, proyek energi, hingga perkebunan sawit skala besar.

Prospek Elok Emiten Milik Happy Hapsoro (RATU) Ditopang Ekspansi Bisnis yang Agresif
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:32 WIB

Prospek Elok Emiten Milik Happy Hapsoro (RATU) Ditopang Ekspansi Bisnis yang Agresif

RATU memiliki tujuh rencana akuisisi global hingga tiga tahun ke depan, dua diantaranya ditargetkan selesai kuartal IV-2025 dan semester I-2026.

WSKT Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:12 WIB

WSKT Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra

WSKT juga menargetkan peningkatan pendapatan selama periode tersebut, meski Buyung enggan menyebut angkanya secara spesifik.  

Pertamina Pasok BBM dengan Pesawat Perintis
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:08 WIB

Pertamina Pasok BBM dengan Pesawat Perintis

Pengiriman menggunakan pesawat perintis merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan energi di wilayah terdampak

Layanan Internet Darurat FiberStar di Lokasi Bencana
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:03 WIB

Layanan Internet Darurat FiberStar di Lokasi Bencana

FiberStar juga menghadirkan layanan internet darurat menggunakan teknologi Starlink untuk mendukung komunikasi bagi penyintas, relawan dan aparat

INDEKS BERITA

Terpopuler