Perlindungan

Kamis, 08 September 2022 | 08:00 WIB
Perlindungan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (7/9) kemarin, akhirnya Pemerintah dan Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan  Data Pribadi (RUU PDP) diajukan pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Semua fraksi di Komisi I DPR setuju mengesahkan RUU PDP ini jadi UU.    

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan melalui banyak rapat pembahasan. Kesepakatan ini layaknya klimaks dari berbagai kebocoran data pribadi yang terjadi secara bertubi-tubi di negara ini.

Selama sebulan belakangan saja,  kita dihebohkan dengan kebocoran data beberapa institusi besar, seperti histori penelusuran internet 26 juta pelanggan Indihome,  kebocoran data 17 juta pelanggan PLN, dan yang terakhir adalah klaim kebocoran data 1,3 miliar SIMCard yang ada di Indonesia. 

Dilihat sepintas dalam bentuk angka di atas, kebocoran itu terbilang besar. Bayangkan saja, jutaan data pribadi bisa diakses begitu saja.

Lebih lagi jika dirunut lebih jauh. SIMCard untuk ponsel misalnya, untuk registrasi dibutuhkan NIK, nama, alamat, dan sebagainya.

Klaim bahwa ada 1,3 miliar data yang bocor itu memang luarbiasa. Kemungkinan besar, data Anda dan  data saya ada di dalamnya.

Ironis, karena lazimnya, kita berusaha menjaga data-data itu, tidak membaginya pada sembarang orang.

Apa sih, data pribadi? Dalam RUU PDP disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi umum seperti nama lengkap, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau data untuk mengidentifikasi seseorang. Selain itu ada data spesifik, meliputi data biometrik, data keuangan, informasi kesehatan, dan sebagainya. 

Betapa kompleksnya definisi data pribadi dalam RUU PDP, sehingga NIK dan alamat Anda, hanya secuil dari apa yang disebut data pribadi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.

Maka, wajar saja kalau kita berharap banyak pada UU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan ini.

Semoga saja, nanti aspek penegakan aturan UU PDP ini benar-benar seperti yang diimpikan, yakni bikin para pencuri, peretas, dan pemanfaat data pribadi yang diperjualbelikan kapok mengulang perbuatannya.

Selain itu, tidak ada lagi tunjuk-tunjukan di kalangan Pemerintah, siapa yang berwenang mengatasi kebocoran data pribadi. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan agar data pribadi kami tidak disebarkan dan disalahgunakan.

Bagikan

Berita Terbaru

Lepas 541 Juta Saham Sentul City (BKSL), Kepemilikan Samuel Sekuritas Tersisa 4,94%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:53 WIB

Lepas 541 Juta Saham Sentul City (BKSL), Kepemilikan Samuel Sekuritas Tersisa 4,94%

Samuel Sekuritas Indonesia melaporkan pengurangan kepemilikan sahamnya di PT Sentul City Tbk (BKSL).

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Akan Transformasi Jadi Holding Investasi Energi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48 WIB

Multi Makmur Lemindo (PIPA) Akan Transformasi Jadi Holding Investasi Energi

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) segera melakukan transformasi bisnis seiring masuknya PT Morris Capital Indonesia sebagai pengendali baru. ​

Laju Saham Barang Konsumsi Masih Mini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:43 WIB

Laju Saham Barang Konsumsi Masih Mini

Laju indeks saham barang konsumsi tertinggal dari 10 indeks sektoral lain di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sampoerna Agro (SGRO) Siap Merambah ke Bisnis Hilir Sawit dan Energi Terbarukan
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:34 WIB

Sampoerna Agro (SGRO) Siap Merambah ke Bisnis Hilir Sawit dan Energi Terbarukan

PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) akan menjalin sinergi dengan pemegang saham baru, Posco International, yang akan masuk ke sektor hilir kelapa sawit.

Strategi Mengail Cuan Saham Menjelang Tutup Tahun
| Jumat, 19 Desember 2025 | 09:24 WIB

Strategi Mengail Cuan Saham Menjelang Tutup Tahun

Memilih strategi yang bisa dimanfaatkan investor untuk mendulang cuan investasi saham di momen libur akhir tahun​.

Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:50 WIB

Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia

Hingga Oktober 2025, nilai ekspor sawit mencapai US$ 30,605 miliar, lebih tinggi 36,19% dibanding periode yang sama tahun 2024 US$ 22,472 miliar.

Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menjadi Titik Balik Industri
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:40 WIB

Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menjadi Titik Balik Industri

Regulasi ini memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi.

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:25 WIB

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Pet Food

Industri pet food Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya jumlah pemilik hewan.

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood

Sebagai pijakan awal transformasi, RAFI mengusung tema “More Impactful and More Valuable” yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:11 WIB

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika perkiraan ini terjadi, ada potensi akan meningkatnya volatilitas saham dan mata uang di pasar global.

INDEKS BERITA