Perlindungan

Kamis, 08 September 2022 | 08:00 WIB
Perlindungan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (7/9) kemarin, akhirnya Pemerintah dan Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan  Data Pribadi (RUU PDP) diajukan pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Semua fraksi di Komisi I DPR setuju mengesahkan RUU PDP ini jadi UU.    

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan melalui banyak rapat pembahasan. Kesepakatan ini layaknya klimaks dari berbagai kebocoran data pribadi yang terjadi secara bertubi-tubi di negara ini.

Selama sebulan belakangan saja,  kita dihebohkan dengan kebocoran data beberapa institusi besar, seperti histori penelusuran internet 26 juta pelanggan Indihome,  kebocoran data 17 juta pelanggan PLN, dan yang terakhir adalah klaim kebocoran data 1,3 miliar SIMCard yang ada di Indonesia. 

Dilihat sepintas dalam bentuk angka di atas, kebocoran itu terbilang besar. Bayangkan saja, jutaan data pribadi bisa diakses begitu saja.

Lebih lagi jika dirunut lebih jauh. SIMCard untuk ponsel misalnya, untuk registrasi dibutuhkan NIK, nama, alamat, dan sebagainya.

Klaim bahwa ada 1,3 miliar data yang bocor itu memang luarbiasa. Kemungkinan besar, data Anda dan  data saya ada di dalamnya.

Ironis, karena lazimnya, kita berusaha menjaga data-data itu, tidak membaginya pada sembarang orang.

Apa sih, data pribadi? Dalam RUU PDP disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi umum seperti nama lengkap, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau data untuk mengidentifikasi seseorang. Selain itu ada data spesifik, meliputi data biometrik, data keuangan, informasi kesehatan, dan sebagainya. 

Betapa kompleksnya definisi data pribadi dalam RUU PDP, sehingga NIK dan alamat Anda, hanya secuil dari apa yang disebut data pribadi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.

Maka, wajar saja kalau kita berharap banyak pada UU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan ini.

Semoga saja, nanti aspek penegakan aturan UU PDP ini benar-benar seperti yang diimpikan, yakni bikin para pencuri, peretas, dan pemanfaat data pribadi yang diperjualbelikan kapok mengulang perbuatannya.

Selain itu, tidak ada lagi tunjuk-tunjukan di kalangan Pemerintah, siapa yang berwenang mengatasi kebocoran data pribadi. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan agar data pribadi kami tidak disebarkan dan disalahgunakan.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:37 WIB

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan

Jika daya beli masyarakat melemah akibat inflasi energi, emiten sektor konsumer akan kesulitan menjaga volume penjualan.

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:04 WIB

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif lain, langkah efisiensi berbagai kementerian melalui pemangkasan belanja tidak mendesak. 

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini

Bank andalkan jual aset bermasalah untuk jaga laba—tapi tahun ini makin sulit karena stok menipis dan pasar lesu.

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:53 WIB

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas

Dari sisi hilir, kapasitas industri pengolahan kakao nasional sebenarnya telah mencapai sekitar 739.000 ton per tahun

Suplai Kontainer Langka,  Bongkar Muat Melambat
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:50 WIB

Suplai Kontainer Langka, Bongkar Muat Melambat

Hambatan di pelabuhan akibat kelangkaan kontainer dan keandalan carane, serta  perang Timur Tengah turut mengerek biaya logistik ekspor-impor

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka

Indonesia menawarkan kombinasi antara potensi jangka panjang yang signifikan dan stabilitas konsumsi yang relatif tinggi.

 Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:38 WIB

Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan

Potensi Filipina mengimpor batubara dari Indonesia bisa mencapai 40 juta ton pada tahun ini untuk mengamankap operasional PLTU

Bank Swasta Harus Cari Cara Menumbuhkan Simpanan Valas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:35 WIB

Bank Swasta Harus Cari Cara Menumbuhkan Simpanan Valas

​DHE SDA wajib parkir di bank BUMN. Kebijakan ini membuat likuiditas valas bank swasta tergerus, sehingga strategi pun dirombak.

Waspada! Ketahanan Energi Nasional Masih Rentan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:31 WIB

Waspada! Ketahanan Energi Nasional Masih Rentan

Cadangan BBM Indonesia tercatat berada pada kisaran 27-28 hari berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Strategi Divestasi Bisa Memacu Prospek Telkom (TLKM) Semakin Seksi
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:30 WIB

Strategi Divestasi Bisa Memacu Prospek Telkom (TLKM) Semakin Seksi

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus fokus memperkuat bisnis inti dengan menggelar divestasi entitas usaha. 

INDEKS BERITA

Terpopuler