Berita Refleksi

Perlindungan Data Nasabah Perbankan

Oleh Rio Christiawan - Associate Profesor Hukum, Pakar Hukum Perbankan dan Keuangan
Rabu, 24 Mei 2023 | 07:30 WIB
Perlindungan Data Nasabah Perbankan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan kebocoran data nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau Bank BSI setelah terjadi error system selama beberapa hari. Sebagaimana diketahui bahwa data nasabah Bank BSI tersebut terakses secara ilegal oleh Lockbit dan Ransomware sehingga diduga data-data krusial seperti saldo, pinjaman hingga data perbankan dan data non perbankan lainnya milik nasabah BSI diduga telah tersebar secara publik pada situs dark web sejak beberapa hari yang lalu.

Kebocoran data nasabah ini merupakan peristiwa yang serius untuk ditindaklanjuti mengingat secara kriminologis bocornya data nasabah ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi peristiwa kriminal lainnya seperti pembobolan kartu kredit maupun potensi transaksi perbankan secara ilegal. Sutherland (1994), menjelaskan bahwa pada umumnya kejahatan berklasifikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) biasanya tidak berdiri sendiri dan bersifat sekuensial. Demikian juga misalnya dalam hal ini tentu akan potensial erat kaitannya antara bocornya data nasabah secara ilegal dan tindak pidana, hal ini  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru