Reporter: Ika Puspitasari, Akhmad Suryahadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hasil pertambangan yang dimaksud ialah emas, batubara, minyak, dan gas bumi.
Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini bakal segera dibahas bersama DPR RI, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.