KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hasil pertambangan yang dimaksud ialah emas, batubara, minyak, dan gas bumi.
Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini bakal segera dibahas bersama DPR RI, karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional 2021.
