Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

TINS Batal Masuk MSCI Efek Kebijakan BEI, Investor Gigit Jari tapi Analis Optimistis
| Jumat, 07 November 2025 | 06:17 WIB

TINS Batal Masuk MSCI Efek Kebijakan BEI, Investor Gigit Jari tapi Analis Optimistis

Meski batal masuk MSCI, TINS dinilai memiliki fundamental yang baik dan didukung sentimen harga komoditas timah.

Kinerja Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Masih Tertekan Daya Beli
| Jumat, 07 November 2025 | 06:15 WIB

Kinerja Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Masih Tertekan Daya Beli

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berpotensi mendapat dorongan dari kenaikan konsumsi efek stimulus BLT di kuartal IV 2025

Arti Data Pertumbuhan
| Jumat, 07 November 2025 | 06:11 WIB

Arti Data Pertumbuhan

Pertumbuhan 5,04% bagus, tetapi kualitasnya belum menyentuh esensi pemerataan. Angka positif, tetapi belum sepenuhnya memperbaiki taraf hidup.

Siap-siap, Bank Kecil Akan Dipaksa Merger
| Jumat, 07 November 2025 | 06:10 WIB

Siap-siap, Bank Kecil Akan Dipaksa Merger

OJK berencana menjadikan bank umum di Indonesia hanya tersisa tiga kelompok. KBMI 1 dengan modal inti Rp 3 triliun-Rp 6 triliun akan dihilangkan​

Ini Sektor Penyerap Kredit dari Dana SAL Purbaya di Himbara
| Jumat, 07 November 2025 | 06:05 WIB

Ini Sektor Penyerap Kredit dari Dana SAL Purbaya di Himbara

Bank-bank milik Danantara terbilang sangat gesit menyalurkan penempatan dana SAL pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke dalam kredit.​

Rupiah Masih Akan Sulit Terangkat pada Jumat (7/11)
| Jumat, 07 November 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Masih Akan Sulit Terangkat pada Jumat (7/11)

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat tipis pasca terkoreksi dalam tiga hari terakhir

Ekspor Udang Kembali Naik Setelah Isu Radioaktif
| Jumat, 07 November 2025 | 05:35 WIB

Ekspor Udang Kembali Naik Setelah Isu Radioaktif

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor udang hingga kuartal III 2025 tumbuh 16,3% secara tahunan.

BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif
| Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB

BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif

Komnas Haji dan Umrah menyebutkan bahwa dana haji yang berjalan selama ini justru mengadopsi skema ponzi.

Kilang Balikpapan dan B50  Sumber Energi Tambahan
| Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB

Kilang Balikpapan dan B50 Sumber Energi Tambahan

Pemerintah menargetkan penghentian impor solar mulai berlaku tahun depan berkat kilang Balikpapan dan B50.

Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi
| Jumat, 07 November 2025 | 05:15 WIB

Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi

Pabrik petrokimia Lotte Chemical bernilai US$ 4 miliar ini bakal memasuk sebanyak 70% produksi ke pasar dalam negeri.

INDEKS BERITA