Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi

Manuver investor asing mencerminkan kombinasi antara strategi akumulasi jangka menengah dan trading taktis jangka pendek.

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:25 WIB

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem

Ramadan dan Lebaran selalu menjadi puncak transaksi bagi e-commerce. Namun, belanja masyarakat kini mengarah pada integrasi digital dan fisik.

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:12 WIB

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?

Investor mesti mewaspadai potensi membengkaknya beban biaya operasional ESSA yang juga menggunakan denominasi dolar AS.

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:11 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli

Berkaca dari performa 2025, penjualan PBID turun tipis 0,95% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 5,19 triliun.

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS
| Jumat, 06 Maret 2026 | 07:00 WIB

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS

Manajemen KRAS mematok target pertumbuhan pendapatan yang cukup agresif pada tahun ini, yakni di kisaran 20% hingga 30%.

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman
| Jumat, 06 Maret 2026 | 06:07 WIB

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman

Secara teoritis saham bonus yang diterima pemegang saham tidak membuat nilai aset sahamnya bertambah.

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:45 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?

Terbangnya harga batubara dipicu oleh besarnya permintaan impor dari China, yang berpadu dengan gangguan rantai pasokan global.

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:19 WIB

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:12 WIB

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%

Ditjen Pajaberharap penerimaan pajak pada tahun ini mencapai target dalam APBN 2026                 

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:15 WIB

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?

Nilai tukar rupiah Kamis kemarin melemah terhadap dolar AS. Analis memprediksi rupiah berpotensi tertekan lagi Jumat ini

INDEKS BERITA

Terpopuler