Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:42 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF

Meski prospek jangka menengah cukup menjanjikan, kinerja ESSA saat ini tertekan pasokan gas dan pasar amonia yang lesu.

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik

Dengan pipeline proyek besar di Semarang, Bekasi, Surabaya serta prospek recurring income yang terus tumbuh, kinerja PWON diperkirakan akan cerah.

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas

Dalam jangka pendek, kenaikan harga saham BRMS yang sudah lumayan tinggi membuka peluang terjadinya koreksi.

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:59 WIB

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA

Sejak RATU listing di BEI, kepemilikan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) sudah berkurang dari 80% menjadi 69,63%.

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk

Penurunan bobot saham DSSA di MSCI akan diikuti dengan berkurangnya aliran dana masuk investor asing institusi.

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole

Pergerakan rupiah dipengaruhi oleh rilis neraca pembayaran Indonesia kuartal II – 2025 yang tercatat defisit sebesar US$ 6,74 miliar

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar

Pendapatan berulang PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) pada semester II akan didukung kenaikan sewa dan okupansi tinggi

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang

Perbankan ramai-ramai mencari alternatif pendanaan dari pasar modal untuk menjaga likuiditas di tengah  pertumbuhan DPK  yang belum maksimal.​

Likuiditas Ketat, Bank Mengerem Kredit Valas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Likuiditas Ketat, Bank Mengerem Kredit Valas

Per Juni 2025, kredit valas tumbuh 5,01% secara tahunan, trennya terus melambat dimana pada Januari masih tumbuh 14,52%. ​

 Berharap Bunga Bunga Kredit Perbankan Menguncup Lebih Cepat
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Berharap Bunga Bunga Kredit Perbankan Menguncup Lebih Cepat

Jika sesuai harapan, perbankan mestinya bisa menurunkan suku bunga kredit guna ikut mengerek laju pertumbuhan kredit yang semakin mengkerut. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler