Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kejayaan Jati dan Bisnis Furnitur yang Terancam Babak Belur
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:39 WIB

Kejayaan Jati dan Bisnis Furnitur yang Terancam Babak Belur

Ancaman tarif resiprokal ke Amerika Serikat, hingga banjir produk furnitur impor, menjadi tantangan industri.

Melaba dari Usaha Minuman Matcha
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:34 WIB

Melaba dari Usaha Minuman Matcha

Belakangan, olahan matcha digemari masyarakat. Peluang ini ditangkap pelaku usaha yang menuai omzet hingga ratusan juta

PR Perlindungan Investor
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:31 WIB

PR Perlindungan Investor

Nyoman terkejut karena dia merasa cuma mengorder 9 lot, namun mengapa bisa berubah menjadi 16.541 lot?

IHSG Turun 0,47% Sepekan, Intip Saham-Saham Top Gainers dan Top Losers Bursa
| Minggu, 06 Juli 2025 | 04:00 WIB

IHSG Turun 0,47% Sepekan, Intip Saham-Saham Top Gainers dan Top Losers Bursa

IHSG ditutup melemah ke 6.865,19 pada perdagangan terakhir, 4 Juli 2025 setelah melemah 0,47% dalam sepekan mulai 30 Juni 2025.

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 18:00 WIB

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence

Akuisisi PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bisnis kendaraan listrik mulai terlaksana.

Sentimen Harga Emas dan Infrastruktur Pabrik Bawa Kinerja BRMS Melonjak
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:17 WIB

Sentimen Harga Emas dan Infrastruktur Pabrik Bawa Kinerja BRMS Melonjak

Kinerja emiten tambang PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) diprediksi semakin cemerlang hingga 2027 mendatang.

Sejumlah Emiten Diuntungkan Melalui Deregulasi Kebijakan Impor
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:01 WIB

Sejumlah Emiten Diuntungkan Melalui Deregulasi Kebijakan Impor

Kebijakan deregulasi impor memberi ruang memperlancar rantai pasok bahan baku, komponen produksi, hingga barang konsumsi tertentu.

Menilik Peluang dan Risiko Penguatan Rupiah di Semester II 2025
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:41 WIB

Menilik Peluang dan Risiko Penguatan Rupiah di Semester II 2025

Tantangan terhadap rupiah juga cukup besar dengan data PMI yang terkontraksi dan proyeksi defisit anggaran yang lebih tinggi menjadi 2,78%.

Volume Batubara dan Curah Hujan Tinggi, Kinerja UNTR Diproyeksi Turun
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:25 WIB

Volume Batubara dan Curah Hujan Tinggi, Kinerja UNTR Diproyeksi Turun

Tekanan harga batubara berasal dari akumulasi turunnya permintaan impor dari China sebanyak 5% year on year (YoY).

Menebak Motivasi Haji Isam di Hulu Ternak Ayam dari Pembelian Anak Usaha KFC (FAST)
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:05 WIB

Menebak Motivasi Haji Isam di Hulu Ternak Ayam dari Pembelian Anak Usaha KFC (FAST)

Pernyataan mengenai percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis, di dalam tujuan transaksi 15% saham FAST, memancing sas sis sus di pasar saham

INDEKS BERITA

Terpopuler