Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

BNPL Perbankan Tumbuh Pesat, Transaksi Meningkat Jelang Lebaran 2026
| Selasa, 17 Maret 2026 | 13:13 WIB

BNPL Perbankan Tumbuh Pesat, Transaksi Meningkat Jelang Lebaran 2026

Pertumbuhan paylater perbankan melonjak 20% di awal 2026, didorong Ramadan dan Lebaran. Cari tahu mengapa ini jadi peluang besar.

Krisis Ojol Bakal Ganggu Profitabilitas GOTO, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 17 Maret 2026 | 11:00 WIB

Krisis Ojol Bakal Ganggu Profitabilitas GOTO, Simak Rekomendasi Sahamnya

Fenomena kelangkaan ojol terjadi karena perubahan aturan dari aplikator terkait Bonus Hari Raya yang dinilai semakin sulit untuk didapatkan.

Pebisnis Keluhkan Izin Barang di Pelabuhan Terhambat
| Selasa, 17 Maret 2026 | 09:19 WIB

Pebisnis Keluhkan Izin Barang di Pelabuhan Terhambat

Kebijakan ini merugikan pelaku usaha lantaran memunculkan risiko terganggunya pasokan bahan baku dan aktivitas logistik nasional

Dharma Polimetal (DRMA) Mengincar Pertumbuhan 10%
| Selasa, 17 Maret 2026 | 09:06 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Mengincar Pertumbuhan 10%

Dengan penerapan strategi diversifikasi produk dan penguatan kapabilitas manufaktur ini, DRMA optimistis dapat menjaga pertumbuhan.

Kenaikan Harga BBM Industri Mengerek Biaya Operasional
| Selasa, 17 Maret 2026 | 08:55 WIB

Kenaikan Harga BBM Industri Mengerek Biaya Operasional

Pertamina Patra Niaga menyampaikan perubahan harga berlaku untuk penyerahan BBM yang diambil dari instalasi atau depot perusahaan.

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:24 WIB

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini

Kemarin rupiah sempat menyundul angka Rp 17.000. BI berupaya keras menahan rupiah agar tidak menembus angka keramat tersebut.

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:05 WIB

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium

Lonjakan harga aluminium dapat menjadi sentimen yang memengaruhi kelangsungan usaha emiten pengembang smelter.

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:03 WIB

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG diproyeksi masih akan bergerak fluktuatif..Selain faktor politik, hari ini pasar menantikan arah suku bunga Bank Indonesia (BI).

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:49 WIB

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing

Nama-nama paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2026-2030 kini mulai bermuculan.

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45 WIB

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus berupaya meningkatkan kontribusi pendapatan segmen bisnis non-batubara.

INDEKS BERITA

Terpopuler