Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Reposisi Industri Batubara 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:37 WIB

Reposisi Industri Batubara 2026

Menuju tahun 2026, isu utama di industri batubara Indonesia bukan lagi ekspansi, melainkan reposisi.

Mengintip Strategi Bank Digital Dongkrak Kredit dan Menjaga Margin
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:30 WIB

Mengintip Strategi Bank Digital Dongkrak Kredit dan Menjaga Margin

PT Allo Bank Indonesia Tbk memilih menahan laju ekspansi pembiayaan.                                      

Pergadaian Tumbuh, Risiko Mengintai
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Pergadaian Tumbuh, Risiko Mengintai

Bisnis pergadaian masih mampu tumbuh dua digit pada 2026, dengan prediksi di kisaran 15%-20%.                    

Kobexindo Tractors (KOBX) Memperkuat Inovasi Produk
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Kobexindo Tractors (KOBX) Memperkuat Inovasi Produk

Pengiriman dump truck hybrid ini menegaskan komitmen KOBX dalam menyediakan solusi alat angkut berteknologi terbaru.

Bisnis Perhotelan Masih Menantang di Tahun 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Bisnis Perhotelan Masih Menantang di Tahun 2026

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat hunian kamar hotel secara nasional hingga Oktober 2025.

Industri Otomotif Butuh Insentif untuk Tetap Melaju
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Industri Otomotif Butuh Insentif untuk Tetap Melaju

Demi menggairahkan lagi industri dan pasar otomotif, Gaikindo mengharapkan ada dorongan insentif dari pemerintah.

Multifinance Bidik Cuan dari Pembiayaan Modal Kerja
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:10 WIB

Multifinance Bidik Cuan dari Pembiayaan Modal Kerja

OJK mencatat, hingga Oktober 2025, pembiayaan modal kerja multifinance tumbuh 9,28% secara tahunan menjadi Rp 53,19 triliun. ​

Menanti Efek Spin Off UUS Asuransi
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00 WIB

Menanti Efek Spin Off UUS Asuransi

Terdapat 29 perusahaan UUS asuransi bakal spin off.                                                     

Strategi Reksadana: Adaptif dengan Reksadana Campuran
| Kamis, 01 Januari 2026 | 21:43 WIB

Strategi Reksadana: Adaptif dengan Reksadana Campuran

Di tengah ketidakpastian bursa dan potensi penurunan suku bunga yang lebih terbatas di 2026 reksadana campuran adalah alternatif menarik.

Menengok Karier Litta Indriya Ariesca, dari Analis Bisnis Hingga Jadi Dirut Elnusa
| Kamis, 01 Januari 2026 | 21:22 WIB

Menengok Karier Litta Indriya Ariesca, dari Analis Bisnis Hingga Jadi Dirut Elnusa

Litta Indriya Ariesca mengawali karier profesionalnya sebagai Business Analyst di Addisson Griffitts Consultant di Inggris hingga 2001.

INDEKS BERITA

Terpopuler