Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Bersiap Tarik Pinjaman Bank di Tahun 2026, Ikhtiar Agar Bisnis Berbiak
| Jumat, 14 November 2025 | 06:36 WIB

Emiten Bersiap Tarik Pinjaman Bank di Tahun 2026, Ikhtiar Agar Bisnis Berbiak

Jika dana pinjaman bank dimanfaatkan dengan baik, bisa mempertebal margin perusahaan, sehingga laba per saham ikut naik.

Aksi Akuisisi Menyengat Saham Grup Bakrie
| Jumat, 14 November 2025 | 06:36 WIB

Aksi Akuisisi Menyengat Saham Grup Bakrie

Sepanjang tahun 2025, saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) melonjak.

Pergerakan Rupiah pada Jumat (14/11) Menanti Data Ekonomi
| Jumat, 14 November 2025 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah pada Jumat (14/11) Menanti Data Ekonomi

Pergerakan rupiah masih dipengaruhi oleh pernyataan dovish beberapa pejabat the Federal Reserve (The Fed)

Racikan Sarimelati Kencana (PZZA) Menjaga Kinerja
| Jumat, 14 November 2025 | 06:30 WIB

Racikan Sarimelati Kencana (PZZA) Menjaga Kinerja

Fokus utama tahun depan adalah memperkuat inovasi produk, memperluas kanal digital, serta meningkatkan pengalaman pelanggan melalui renovasi gerai

Peluang Industri Farmasi dari Program Pemerintah
| Jumat, 14 November 2025 | 06:20 WIB

Peluang Industri Farmasi dari Program Pemerintah

Industri farmasi berupaya menyesuaikan dan beradaptasi dengan enam program pemerintah di sektor kesehatan

Dana Kelolaan Reksadana Tersokong Pendapatan Tetap dan Pasar Uang
| Jumat, 14 November 2025 | 06:15 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Tersokong Pendapatan Tetap dan Pasar Uang

Dana kelolaan reksadana hingga Oktober 2025 mencapai Rp 621,67 triliun, meningkat 6,96% secara bulanan.

Konsekuensi BUMN
| Jumat, 14 November 2025 | 06:10 WIB

Konsekuensi BUMN

Bank Himbara kini menawarkan simpanan dalam dolar dengan bunga tinggi, berlawanan dengan tren penurunan suku bunga secara global dan domestik.

Daya Beli Lemah Masih Jadi Momok Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
| Jumat, 14 November 2025 | 06:00 WIB

Daya Beli Lemah Masih Jadi Momok Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

Sejumlah proyek township baru akan jadi katalis bagi kinerja PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) ke depan

Tawaran Golden Share ke Danantara di Balik Merger GOTO - Grab, Siapa Diuntungkan?
| Jumat, 14 November 2025 | 05:48 WIB

Tawaran Golden Share ke Danantara di Balik Merger GOTO - Grab, Siapa Diuntungkan?

Kombinasi GOTO dan Grab menguntungkan pemegang saham utama seperti SoftBank Group. Keuntungan dari Grab dapat mengimbangi kerugian di GOTO

Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)
| Jumat, 14 November 2025 | 05:23 WIB

Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)

Salah satu pemicu pelemahan IHSG adalah  koreksi saham-saham big banks. Selain itu pelemahan nilai tukar rupiah atas dolar Amerika Serikat (AS). ​

INDEKS BERITA

Terpopuler