Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Minyak Naik, Hitung Harga BBM Non Subsidi
| Jumat, 10 April 2026 | 08:50 WIB

Minyak Naik, Hitung Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah perlu mencermati potensi peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke subsidi sebelum menaikkan harga

Pebisnis Terusik Pengalihan Gas Industri ke Elpiji 3 Kg
| Jumat, 10 April 2026 | 08:31 WIB

Pebisnis Terusik Pengalihan Gas Industri ke Elpiji 3 Kg

Kementerian ESDM berencana mengalihkan jatah pasokan elpiji industri untuk memenuhi kebutuhan produksi gas melon bersubsidi tersebut.

Krisis Energi dan Risiko Fiskal-Moneter
| Jumat, 10 April 2026 | 08:16 WIB

Krisis Energi dan Risiko Fiskal-Moneter

Jika subsidi bahan bakar minyak (BBM) dipertahankan, atau harga BBM tidak naik, beban fiskal semakin berat.

Optimisme Semu
| Jumat, 10 April 2026 | 08:08 WIB

Optimisme Semu

Betul, tugas pemerintah memang harus menenangkan keadaan. Tapi setelah itu buru-buru melakukan perbaikan, jangan optimisme semu atau kepedean.

Harga Bahan Baku Alas Kaki Mendaki Terdampak Perang Timur Tengah
| Jumat, 10 April 2026 | 08:08 WIB

Harga Bahan Baku Alas Kaki Mendaki Terdampak Perang Timur Tengah

Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nusantara (Hipan) menyebut sepanjang tiga bulan pertama tahun ini industri alas kaki domestik cenderung lesu. 

Risiko Kredit Tinggi Membayangi Bank
| Jumat, 10 April 2026 | 06:55 WIB

Risiko Kredit Tinggi Membayangi Bank

​Risiko kredit perbankan kian meningkat di tengah gejolak global, tercermin dari kenaikan LAR dan melambatnya kredit modal kerja

Kredit Sektor Manufaktur dan Perdagangan Berpotensi Tertekan
| Jumat, 10 April 2026 | 06:50 WIB

Kredit Sektor Manufaktur dan Perdagangan Berpotensi Tertekan

​Konflik Timur Tengah menekan sektor industri dan perdagangan, memicu risiko kredit di tengah pertumbuhan yang melambat.

Rupiah Masih Betah di Zona Merah
| Jumat, 10 April 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Masih Betah di Zona Merah

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp 17.090 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/4), 

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden
| Jumat, 10 April 2026 | 06:20 WIB

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden

​OJK akan revisi aturan RBB untuk mendorong bank lebih agresif membiayai program prioritas pemerintah, di tengah potensi risiko kredit 

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif
| Jumat, 10 April 2026 | 06:15 WIB

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif

Keputusan untuk gencatan senjata selama dua pekan dan kesempatan pembukaan Selat Hormuz jadi angin segar bagi ekonomi.

INDEKS BERITA

Terpopuler