Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:55 WIB

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental

Rupiah ditutup pada level Rp 17.865,75 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (12/6), menguat 0,84% dibandingkan penutupan pada 5 Juni 2026

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:14 WIB

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat

Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi melonjak 208%               

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:07 WIB

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang

Pelaku industri di New York, kota yang menjadi tuan rumah partai final Piala Dunia 19 Juli nanti, mulai menurunkan ekspektasi

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:05 WIB

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen

Pola konsumsi masyarakat pada saat sekarang kini sudah mulai bergeser ke arah yang lebih hati-hati dan rasional.

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.

MKAP proyeksikan tambahan pendapatan Rp 442,25 miliar hingga 2030 dari lini bisnis baru. Ketahui rincian strateginya di sini

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya

Rupiah menguat 0,97% dalam sepekan terakhir. Ketahui sentimen global dan domestik yang mendorong mata uang Garuda perkasa

Tuntutan Pasar
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tuntutan Pasar

Emisi obligasi global perdana Danantara adalah awal ujian yang selanjutnya harus bisa memenuhi tuntutan pemodal luar negeri yakni transparansi.​

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:40 WIB

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat

Wacana PTKP naik hingga Rp 144 juta berpotensi lindungi disposable income. Uang pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan pokok, cek hitungannya!

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:50 WIB

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas

Langkah ini menjadi fondasi pengembangan Electronic Gold Receipt dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang ditargetkan meluncur di semester II. 

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:25 WIB

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun

Dalam mengakselerasi pertumbuhan, MLBI menjalankan sejumlah pilar utama salah satunya memperkuat kepemimpinan Bintang di segmen mainstream.

INDEKS BERITA