Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menjembatani Jurang
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:09 WIB

Menjembatani Jurang

Jangan biarkan ijazah anak-anak bangsa jadi tumpukan kertas tak bermakna di hadapan kebutuhan industri.

Harga Sebagian Komoditas Pangan Masih Tinggi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:05 WIB

Harga Sebagian Komoditas Pangan Masih Tinggi

Sejumlah harga komoditas pangan memasuki bulan puasa masih terpantau tinggi harganya salah satu penyebab faktor cuaca.

Proses Merger Emiten BUMN Karya Masih Banyak Kendala
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:05 WIB

Proses Merger Emiten BUMN Karya Masih Banyak Kendala

Jika utang sudah turun dan struktur pendanaan lebih ringan, merger baru bisa menjadi katalis positif bagi para emiten BUMN karya.

Indo Boga Sukses (IBOS) Tambah Gerai dan Akuisisi Perusahaan
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:00 WIB

Indo Boga Sukses (IBOS) Tambah Gerai dan Akuisisi Perusahaan

Sejak 25 April 2025, IBOSmelakukan perjanjian kerja sama waralaba selama lima tahun dengan Segafredo Zanetti Espresso Worldwide Ltd

Investor Asing Mulai Akumulasi Saham Bank
| Kamis, 19 Februari 2026 | 03:00 WIB

Investor Asing Mulai Akumulasi Saham Bank

​Di tengah pemangkasan outlook oleh Moody’s Ratings, asing mulai kembali memborong saham bank besar, memberi harapan tekanan jual segera mereda.

Harga Batubara dan CPO Menyeret PNBP
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:55 WIB

Harga Batubara dan CPO Menyeret PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kuartal I-2026 diprediksi tertekan signifikan. Tren pelemahan harga komoditas global jadi pemicu utamanya

 Merdeka Gold Resources (EMAS) Lakukan Penuangan Perdana Emas di Tambang Pani
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:45 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Lakukan Penuangan Perdana Emas di Tambang Pani

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) resmi melakukan first gold pour atau penuangan emas perdana di Tambang Emas Pani pada 14 Februari 2026.

Pemerintah Ingin Sebar Insentif, Prospek Emiten Pelayaran Jadi Positif
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:35 WIB

Pemerintah Ingin Sebar Insentif, Prospek Emiten Pelayaran Jadi Positif

Rencana pemerintah menyebar insentif untuk galangan kapal bisa jadi katalis positif emiten pelayaran.

Laba Tahun Lalu Mengempis, Industri Penjaminan Berupaya Perbaiki Efisiensi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:35 WIB

Laba Tahun Lalu Mengempis, Industri Penjaminan Berupaya Perbaiki Efisiensi

OJK mencatat penyusutan laba bersih industri penjaminan sepanjang tahun 2025 sebesar 21,87% secara tahunan menjadi Rp 968,24 miliar. 

Utang Luar Negeri Naik, Risiko Perlu Diantisipasi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:25 WIB

Utang Luar Negeri Naik, Risiko Perlu Diantisipasi

Bank Indonesia mencatat posisi ULN Indonesia per akhir 2025 mencapai US$ 431,73 miliar                

INDEKS BERITA

Terpopuler