Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Efek Berantai, Prospek Negatif Moody’s Bikin Saham Big Caps Pelat Merah Kompak Turun
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:43 WIB

Efek Berantai, Prospek Negatif Moody’s Bikin Saham Big Caps Pelat Merah Kompak Turun

Indonesia perlu belajar dari India yang mengalami masalah serupa pada 2012 namun bisa bangkit dan berhasil merebut kembali kepercayaan investor.

Bahas Nasib Martabe, Rosan Bertemu Agincourt
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:06 WIB

Bahas Nasib Martabe, Rosan Bertemu Agincourt

Rosan menyebutkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah menerapkan langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada pengkajian

Mayora Bangun Ekosistem Daur Ulang di IKN
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:03 WIB

Mayora Bangun Ekosistem Daur Ulang di IKN

Selama lebih dari lima tahun, GESN telah mengumpulkan lebih dari 50.000 ton botol plastik PET pascakonsumsi dengan melibatkan puluhan mitra

Peluang Bisnis Alat Berat dari Proyek Sampah
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB

Peluang Bisnis Alat Berat dari Proyek Sampah

Corporate Secretary PT United Tractors Tbk (UNTR) Ari Setiyawan bilang, proyek WtE akan mengangkat kebutuhan alat berat.

Swasta Tidak Keberatan Beli Solar dari Pertamina
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57 WIB

Swasta Tidak Keberatan Beli Solar dari Pertamina

Konsumen berharap penghentian impor bisa menurunkan harga solar di dalam negeri karena diproduksi oleh satu produsen

Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:53 WIB

Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas

Saat ini naskah akademik yang merupakan pengkajian hukum dari RUU Migas sudah siap. Ada tiga versi naskah mewakili tiga skenario pembentukan BUK

Mempersiapkan Investasi untuk  Melalui DPLK
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:43 WIB

Mempersiapkan Investasi untuk Melalui DPLK

DPLK memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi produktif. Solusi nyata perencanaan masa depan.

Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40 WIB

Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM

BNI tetap percaya diri menjaga NIM meski menyalurkan kredit jumbo berbunga rendah ke Koperasi Desa Merah Putih.

BTN Sukses Cetak Laba Moncer, Tapi NPL KPR Perlu Jadi Perhatian
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40 WIB

BTN Sukses Cetak Laba Moncer, Tapi NPL KPR Perlu Jadi Perhatian

​Lonjakan pendapatan bunga mengantar BTN mencetak laba Rp 3,5 triliun sepanjang 2025, meski tekanan biaya dan kualitas aset masih membayangi

Upaya Bank Membesarkan Anak Tetap Berbuah Manis
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:35 WIB

Upaya Bank Membesarkan Anak Tetap Berbuah Manis

​Bank-bank besar kian mengandalkan anak usaha sebagai mesin pertumbuhan baru di tengah perlambatan bisnis inti perbankan.

INDEKS BERITA

Terpopuler