Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap

Senin, 18 Februari 2019 | 07:25 WIB
Permen ESDM Nomor 49/2018 Hambat Investasi PLTS Atap
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49/2018. Beleid yang diterbitkan pada 15 November 2018 tersebut dinilai menghambat pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 49/2018 mengatur tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PLN.

Ketua PPLSA Yohanes Bambang Sumaryo menyebutkan salah satu ketentuan yang merugikan pengguna energi ramah lingkungan ini adalah terkait penghitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS Atap. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan, penghitungan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% atau 0,65. Padahal idealnya adalah 100% atau 1.

Menurut Yohanes, hal itu berefek signifikan terhadap pengguna PLTS atap existing on-grid (terhubung PLN). Sebab, hampir 90% penggunaan listrik pada malam hari bergantung pada penyimpanan grid atau pasokan dari PLN.

Tak ayal, penghitungan tarif itu menyebabkan nilai keekonomiannya berkurang. "Bagi kami, hal itu sangat signifikan. Begitu nilainya di anggap 0,65, maka langsung turun," ungkap Yohanes.

Dia memperkirakan, sekitar 30% pengguna PLTS atap memilih beralih dari on grid menjadi off grid, kendati memerlukan biaya investasi lebih mahal karena membutuhkan baterai. Poin lain yang dipersoalkan adalah pembangunan dan pemasangan instalasi yang memerlukan persetujuan PLN dan harus dilakukan badan usaha yang tersertifikasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai beleid itu bisa menghambat pengembangan PLTS atap. Sebab, tingkat pengembalian investasinya menjadi lebih lama dari hitungan ideal. "Dengan perhitungan nilai ekspor impor 65% atau 0,65, maka tingkat pengembalian investasi untuk pemasangan panel surya menjadi 11–12 tahun," kata dia. Adapun penghitungan tarif ekspor 100% atau 1:1 berarti tarif listrik yang dijual ke sambungan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari sambungan PLN. Pengembalian investasi memakan waktu delapan tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengklaim pihaknya terbuka menerima masukan tersebut. "Apa pun masukannya, coba datang," ucap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sampah Produsen
| Senin, 12 Januari 2026 | 07:05 WIB

Sampah Produsen

 Beleid tanggung jawab produsen soal pengurangan sampah yang diperluas harus tegas terkait penerapan sanksi. 

Meninjau Ambisi Laju Ekonomi Tinggi
| Senin, 12 Januari 2026 | 07:00 WIB

Meninjau Ambisi Laju Ekonomi Tinggi

Target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan ketimbang populis jauh lebih kokoh secara ekonomi dan sosial.​

Jumlah Kantor Bank Semakin Menyusut
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:35 WIB

Jumlah Kantor Bank Semakin Menyusut

Gelombang digitalisasi kian menggerus jejak fisik perbankan. Dalam setahun terakhir, ratusan kantor bank di Indonesia ditutup

Pemulihan Daya Beli Masih Rapuh
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:30 WIB

Pemulihan Daya Beli Masih Rapuh

Belanja masyarakat mulai bergairah, tetapi tabungan justru kian menipis. Di balik naiknya konsumsi, ketahanan finansial rumah tangga masih rapuh.​

Sektor Batubara Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:27 WIB

Sektor Batubara Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Meskipun harga acuan batubara stabil, profitabilitas emiten masih bisa tertekan akibat perubahan regulasi dan kenaikan biaya operasional.

Pertumbuhan Simpanan Perorangan Masih Mini
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:25 WIB

Pertumbuhan Simpanan Perorangan Masih Mini

Daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, tercermin dari rata-rata saldo tabungan per rekening di bank yang susut meski jumlah nasabah naik

Harga Kripto Mulai Sideways, Menanti Katalis Positif Baru
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:19 WIB

Harga Kripto Mulai Sideways, Menanti Katalis Positif Baru

 Harga aset kripto masih akan bergerak mendatar, pelaku pasar masih cenderung wait and see menanti sejumlah data ekonomi global.

Rupiah Senin (12/1) Masih Rawan Tekanan
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:12 WIB

Rupiah Senin (12/1) Masih Rawan Tekanan

Awal pekan ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akan bergerak fluktuatif cenderung tertekan. 

Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:02 WIB

Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga menanti  data inflasi AS. Data ini cukup krusial untuk melihat arah suku bunga acuan bank sentral AS, The Fed.

 Saham Bank Kecil Melaju, Sementara Bank Besar Masih Tertahan
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:00 WIB

Saham Bank Kecil Melaju, Sementara Bank Besar Masih Tertahan

Memulai 2026, saham bank besar lesu, sementara bank kecil melesat, INPC naik 70% dan BCIC meningkat 18%, menyalip performa BMRI dan BBNI

INDEKS BERITA

Terpopuler