Berita Nasional

Permintaan Ganti Rugi Korban Bilyet Giro Emas Bodong, Dikabulkan Hakim

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:29 WIB
Permintaan Ganti Rugi Korban Bilyet Giro Emas Bodong, Dikabulkan Hakim

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Herry Prasetyo, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan ganti rugi yang selalu menjadi tema utama saat kasus investasi bodong meletus, kini memiliki literasi baru berupa putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memutus perkara No.1907/Pid.B/2021/PN.Tng. Skema investasi bodong kali ini berupa tawaran pembelian emas batangan oleh Budi Hermanto (pelaku), dengan iming-iming besaran margin (imbal hasil) yang disesuaikan berdasarkan pilihan jangka waktu pembayaran melalui bilyet giro.

Pada Rabu (20/7), majelis hakim pada perkara tersebut memutuskan bahwa aset sitaan milik pelaku diberikan kepada para korban sebagai upaya pemulihan kerugian. Rasamala Aritonang dari kantor hukum Visi Law Office menyatakan, hakim telah mengabulkan tuntutan ganti kerugian kliennya yang bernilai Rp 53 miliar.

Selain 8 orang tersebut, sejatinya masih terdapat 22 orang korban yang juga akan mendapatkan ganti rugi dari barang bukti sitaan. Dari 22 orang itu, sebanyak 16 orang merupakan korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban lainnya merupakan korban tambahan yang mengajukan haknya di tengah masa persidangan.

"Sejumlah aset yang telah disita dalam perkara ini terdiri dari sejumlah properti strata title, aset tanah, emas batangan 12 Kg, dan uang tunai sekitar Rp 60 juta," tutur Rasamala kepada KONTAN, Kamis (21/7).

Hakim dalam perkara tersebut, mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan kuasa hukum korban menggunakan Pasal 98 KUHAP.

Pasal 98 ayat 1 KUHAP menyatakan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

Selanjutnya dalam ayat 2 diterangkan bahwa permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Sedangkan Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Dalam salah satu pertimbangan putusan, hakim dalam perkara tersebut menegaskan pemahaman frase "orang lain" pada Pasal 98 ayat 1 KUHAP berarti membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa untuk mengajukan gugatan sebelum JPU mengajukan tuntutan.

Dari putusan perkara ini, lanjut Rasamala, aparat penegak hukum dan publik bisa memetik sejumlah pelajaran berharga. Pertama, ini merupakan terobosan hukum dan kemenangan bagi para korban.

Kedua, putusan pengadilan tersebut dapat menjadi preseden ke depan bagi korban investasi bodong yang masih berjuang memperoleh keadilan dan mendapat ganti kerugian.

Ketiga, kata Rasamala, putusan ini mengkonfirmasi bahwa korban yang tidak mengajukan gugatan atau telah diperiksa ditingkat penyidikan, masih tetap bisa menuntut haknya seperti ditegaskan dalam Pasal 98 ayat 2 KUHAP.

Pada perkara pidananya, majelis hakim menyatakan Budi Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 

Aksi Budi Hermanto

Nasril, seorang pegawai swasta yang tinggal di Kreo, Tangerang, merupakan satu dari ratusan korban jual beli emas tersebut. Dia mengenal Budi Hermanto sebagai sesama anggota paguyuban Ikatan Keluarga IV Koto Aur Malintang.

Meski tak mengenal secara dekat, Nasril mengetahui Budi Hermato sebagai seorang pengusaha di bidang jual beli emas. Dari teman-temannya, Nasril juga tahu bahwa Budi Hermanto menawarkan membeli logam dengan memberikan margin yang menarik melalui pembayaran bertemu.

Nasril awalnya tak tertarik dengan tawaran Budi Hermanto. Namun, tak sedikit teman-temannya yang berhasil menikmati keuntungan dari penjualan emas mereka ke Budi Hermanto. "Ada yang bisa beli mobil ada yang bisa beli rumah dari keuntungan tersebut," ujar Nasril.

Meski bukan pedagang emas dan tak banyak tahu mengenai jual beli emas, Nasril mau tak mau kepincut juga. Apalagi, banyak pedagang emas, termasuk saudaranya, yang ikut dalam skema jual beli emas yang Budi Hermanto tawarkan.

Singkat cerita, pada Juli 2020, Nasril melakukan transaksi penjualan emas perdana. Ia tak secara langsung bertransaksi dengan Budi Hermanto, melainkan melalui saudaranya.

Saat itu, Nasril menjual emasnya senilai sekitar Rp 70-an juta. Atas penjualan tersebut, Budi membayar Nasril menggunakan bilyet giro yang bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai kompensasi pembayaran secara bertahap tersebut, Budi memberikan margin kepada Nasril.

Besarnya margin bergantung pada jangka waktu bilyet giro. Semakin lama jangka waktu yang dipilih penjual, semakin besar pula margin yang Budi berikan kepada mitranya.

Saat pertama kali menjual emas kepada Budi Hermanto, Nasril memilih jangka waktu satu bulan. Dari nilai penjualan emas sebesar Rp 70-an juta, Nasril memperoleh kompensasi sekitar Rp 5 juta.

Transaksi perdana itu berjalan mulus. Setelah berhasil mencairkan bilyet giro yang ia pegang, Nasril kemudian kembali membeli emas lalu menjualnya kepada Budi Hermanto melalui saudaranya.

Pada periode Desember 2020-Januari 2021, Nasril menaikkan jumlah penjualan emas. Saat itu, ia melakukan tiga kali transaksi penjualan emas. Totalnya nilai transaksi lebih dari Rp 300 juta.

Nasril memilih jangka waktu pencairan bilyet giro yang berbeda untuk ketiga transaksi tersebut, yakni di bulan April 2021, Juni 2021, dan September 2021. Dari pencairan giro tersebut, Nasril akan memperoleh duit tunai sebesar Rp 570 juta.

"Saat transaksi terakhir, nilainya Rp 100 juta Saya ambil periode delapan bulan sehingga investasi saya nantinya akan menjadi Rp 225 juta," ujar Nasril.

Sayang, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Dua bulan sebelum bilyet giro yang Nasril jatuh tempo, tepatnya pada 25 Februari 2021, banyak teman-temannya yang menceritakan tak bisa mencairkan bilyet giro yang mereka pegang.

Nasril bukan satu-satunya korban dari skema jual beli emas ini. Almarhum Salmayanto, merupakan salah satu korban yang tidak bisa mencairkan bilyet giro pada Februari 2021.

Mayusril, istri almarhum Salmayanto bercerita, suaminya mulai menjual emas kepada Budi Hermanto sejak 2019 lalu. Salmayanto saat itu memiliki toko emas di kawasan Pulogadung

Awalnya, transaksi berjalan lancar. Alhasil, pemilik toko emas di kawasan Pulogadung itu sering melakukan transaksi jual beli emas dengan Budi Hermanto. Maklum, keuntungannya terbilang menjanjikan. Dalam sebulan, Mayusril bilang, suaminya bisa memperoleh keuntungan 7%-10%.

"Suami saya terima bilyet giro, lalu dicairkan beberapa waktu kemudian. Setelah itu, suami saya diminta mengantar emas lagi. Dibayar pakai giro, kemudian dicairkan. Lalu jual lagi. Begitu seterusnya," kata Mayusril.

Hingga akhirnya, pada Februari 2021, Salmayanto tidak bisa mencairkan bilyet giro yang ia pegang. Padahal, saat itu, ia memegang delapan bilyet giro. Nilainya sebesar Rp 2 miliar.

Setelah itu, Salmayanto mencoba menagih Budi secara langsung. Namun, Budi tidak pernah memberikan uang yang menjadi hak Salmayanto. Budi selalu beralasan tak punya uang.

"Suami saya sudah ngemis-ngemis ke Budi tapi tidak pernah dikasih. Bahkan pernah pinjam Rp 10 juta ke Budi untuk biaya berobat. tapi juga tidak dikasih sama sekali," tutur Mayusril.

Salmayanto, yang sudah memiliki penyakit dalam, makin parah sakitnya lantaran stres memikirkan duitnya yang tak juga kembali. Hingga meninggal pada Juli tahun lalu, almarhum Salmayanto masih belum bisa memperoleh kembali uangnya.

Nasril maupun keluarga Salmayanto tak sendirian. Ada ratusan orang yang menjadi korban dalam skema jual beli emas yang ditawarkan Budi Hermanto.

Adel B. Amran, pengacara dari LBH Pekat IB, mengatakan, saat ini mendampingi lebih dari 100 korban skema jual beli emas yang ditawarkan Budi Hermanto. Nilai kerugian riil yang mereka alami mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Adel menegaskan, kasus ini bukanlah kasus investasi emas. Namun, transaksi jual beli emas, baik emas batangan maupun emas cucian. Sebagian besar klien Adel merupakan pemilik toko emas.

Jadi, para korban menjual emas kepada Budi Hermanto. Pembayaran transaksi jual beli emas tersebut dilakukan secara bertahap melalui bilyet giro. Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga enam bulan.

Dalam pembayarannya, Adel bilang, Budi memberikan margin berdasarkan persentase tertentu sebagai kompensasi pembayaran. Marginnya variatif. Namun, semakin lama jangka waktu jatuh tempo bilyet giro, semakin besar persentase kompensasi yang diperoleh penjual.

Di awal-awal penawaran, beberapa korban menceritakan, Budi hanya memberikan margin keuntungan sebesar 2%-3% per bulan. Para pemilik toko emas juga hanya menjual emasnya ke Budi dalam jumlah yang sedikit. Maklum, saat itu, penjualan emas di toko mereka belum terkena dampak pandemi Covid-19.

Kemudian, pada pengujung tahun 2020, Budi membikin pengumuman, menawarkan margin lebih tinggi hingga 6%-10%. Tentu saja, banyak orang yang makin tergiur dengan margin setinggi itu.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19, transaksi penjualan di toko emas para korban sepi. Dengan menjual kepada Budi, mereka berharap bisa meraup cuan di kala Lebaran tiba.

Mereka juga percaya terhadap Budi yang notabene merupakan kerabat pengusaha toko emas besar di Blok-M. Budi sendiri memiliki tiga toko emas di daerah Tangerang. "Maka klien-klien saya ini berbondong-bondong menjual emasnya ke Budi," ujar Adel.

Adel bilang, pada pertengahan Maret 2021, Budi Hermanto mengumumkan dirinya telah pailit. Padahal saat itu, lanjut Adel, pihaknya masih mencoba melakukan negosiasi dan musyawarah. Intinya, para korban minta pembayaran meski secara bertahap. Namun, negosiasi tersebut gagal mencapai kata mufakat.

Itu sebabnya, Adel kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Laporan tersebut telah naik hingga pengadilan. Sejak akhir tahun lalu, proses sidang terhadap Budi telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia dijerat menggunakan pasal 378 KUHP mengenai penipuan, pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dan pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng.

Bagi korban, pemidanaan terhadap Budi tentu penting. Namun, tak kalah penting adalah bagaimana agar uang mereka bisa kembali. Gugatan ganti rugi alias restitusi inilah yang diupayakan Rasamala kuasa hukum dari delapan korban.

Dalam sidang pidana terhadap Budi di PN Tengerang pada Rabu (16/3) lalu, Rasamala mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP dalam perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng tersebut.

Penerapan pasal 98 KUHAP diharapkan bisa membantu pemulihan kerugian korban. Sehingga, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku namun juga berkontribusi memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban langsung.

Terbaru