KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (5/7) lalu. Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, sampai dengan 11 Juli 2021, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan dan 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (12/7) menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan