KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (5/7) lalu. Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, sampai dengan 11 Juli 2021, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan dan 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (12/7) menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak.
