Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon Terbit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
Persetujuan ini diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI) berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan