Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
Persetujuan ini diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI) berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025.
