Persyaratan Impor Skrap Baja Bakal Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat persyaratan impor skrap baja menyusul berakhirnya status kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Serang, Banten.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pencegahan dan Penanganan Kontaminasi Zat Radioaktif pada industri dan kawasan industri.
