KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap.
Dalam Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.
