KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN Perum Percetakan Negara RI (PNRI) gagal melunasi pokok dan bunga medium term note (MTN) tepat waktu. PNRI juga gagal membayar bunga dan denda atas MTN I Tahun 2018 sesuai waktu yang telah ditentukan.
Semestinya, surat utang Perum PNRI MTN I Tahun 2018 jatuh tempo pada 11 Mei 2021 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.