Perusahaan Asuransi Kejar Premi Lewat Agregator
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Belum berakhirnya pandemi Covid-19 menjadi momentum regulator industri jasa keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya berasuransi.
Untuk mendukung hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi pemasaran produk asuransi secara digital untuk memperluas akses masyarakat.
