Perusahaan Asuransi Kejar Premi Lewat Agregator

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Belum berakhirnya pandemi Covid-19 menjadi momentum regulator industri jasa keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya berasuransi.
Untuk mendukung hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi pemasaran produk asuransi secara digital untuk memperluas akses masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan