Perusahaan yang Melanggar PSBB Bakal Kena Sanksi Denda Hingga Pidana
Selasa, 21 April 2020 | 09:19 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang disiapkan berupa denda hingga pidana.
Kebijakan penerapan PSBB sebagai upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Hanya saja, masih banyak perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, mengabaikan penerapan PSBB.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.