KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terjadi penurunan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada bulan Oktober 2021 lalu. Penurunan jumlah peserta ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2021 yang berlaku pada 15 September 2021 lalu.
Kebijakan Mensos ini menyebabkan sekitar 9 juta peserta PBI harus keluar arena dianggap tidak layak alias tidak tepat sasaran.
