KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terjadi penurunan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada bulan Oktober 2021 lalu. Penurunan jumlah peserta ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2021 yang berlaku pada 15 September 2021 lalu.
Kebijakan Mensos ini menyebabkan sekitar 9 juta peserta PBI harus keluar arena dianggap tidak layak alias tidak tepat sasaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.