Petinggi dan Mantan Petinggi Aneka Tambang (ANTM) Ditahan Kejaksaan Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, menahan dua orang petinggi dan mantan petinggi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Mereka berinisial AL selaku Direktur ANTM periode 2008-2013 dan HW selaku Direktur Operasional ANTM.
Bersama keduanya, Kejaksaan Agung juga menahan BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai dengan sekarang. Keempatnya ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Keempatnya ditahan, seusai diperiksa Tim Jaksa Penyidik Jam Pidsus hari ini, Rabu (2/6). Dua orang lain yang juga diperiksa hari ini, tidak dilakukan penahanan. Keduanya adalah BT selaku Karyawan ANTM dan DM selaku Staf Manager Legal ANTM periode 2007-2019.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan para tersangka terhitung untuk waktu 20 hari, mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2021. Terhadap tersangka BM, Kejagung menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu tersangka AL, HW, dan MH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lewat keterangan resminya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan dalam perkara ini telah ditetapkan 6 orang tersangka.
Terhadap 2 orang tersangka yang belum hadir, yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP sejatinya turut diperiksa pada hari ini. Namun karena berhalangan hadir, dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada dua tersangka itu akan dilanjutkan pekan depan.
Leonard lebih lanjut menyatakan, duduk perkara atau posisi kasus tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR periode tahun 2008 sampai dengan 2014, melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki IUP Pertambangan Batubara di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR.
2. Setelah mendapat hasil laporan site visite dari Saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92,50 miliar, meski belum dilakukan due dilligence.
3. Pada 19 November 2010 di Jakarta, dilaksanakan MOU antara PT ICR-PT CTSP-PT TMI-PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare (ha).
4. Karena PT ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT CTSP, saksi AA yang menjabat Komisaris Utama PT ICR meminta penambahan modal kepada PT Aneka Tambang Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Setelah dilakukan kajian internal oleh Antam yang dikoordinir oleh tersangka HW, tersangka AL melalui Keputusan Direksi Antam dengan dasar Nota Dinas SM Corporate Strategic Development Nomor 515.a/CS/831/2010 tanggal 31 Desember 2010, menyetujui menambah modal disetor kepada PT ICR sebesar Rp 121.975.600.000 untuk mengakuisisi 100% saham PT CTSP yang mempunyai aset batubara di Sarolangun Provinsi Jambi.
Leonard menyatakan, karena kajian internal oleh Antam tidak dilakukan secara komprehensif, maka kemudian ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.
Pada kenyataannya, pada lahan 201 ha ijin usaha pertambangan masih eksplorasi. Due dilligence pada lahan 199 ha yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif).
5. Bahwa tersangka BM dan ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi.
6. Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp 35 miliar. Adapun tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56,50 miliar.
7. Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH, dan tersangka MT tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,5 miliar, sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru.
Pasal sangkaan
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah sebagai berikut:
1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Leonard menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
