KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kini masuk ke ranah pidana. Mabes Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Wanaartha Life ini.
Ketujuh tersangka itu yakni Yanes Yaneman Matulatua bersama dengan enam orang lain, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.
