Reporter: Lamgiat Siringoringo, Yuwono Triatmodjo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kini masuk ke ranah pidana. Mabes Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Wanaartha Life ini.
Ketujuh tersangka itu yakni Yanes Yaneman Matulatua bersama dengan enam orang lain, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.