KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kini masuk ke ranah pidana. Mabes Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Wanaartha Life ini.
Ketujuh tersangka itu yakni Yanes Yaneman Matulatua bersama dengan enam orang lain, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.