Pihak BNI Ungkap Kejanggalan Deposito, Kubu Heng Pao Tek Pertanyakan Jaminan Keamanan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ronny L. D. Janis (Janis) menyebut sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan bilyet deposito fiktif, hasil investigasi internal BNI. Salah satunya, terang Janis, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan pihak berinisial RY, AN, HDK (Hendrik) dan HPT (Heng Pao Tek) memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama.
Rudi Kadiaman sebagai kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm, tidak menanggapi persoalan bilyet, namun lebih menyoroti prilaku BNI melaporkan karyawannya bernama Melati Bunga Somba ke Bareskrim Polri. "Laporan BNI di Mabes Polri tentang dugaan pidana perbankan, membuktikan sistem keamanan uang nasabah di bank BNI tidak bisa mendapat jaminan keamanan," Tukas Rudi kepada KONTAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan