Berita Bisnis

Pihak BNI Ungkap Kejanggalan Deposito, Kubu Heng Pao Tek Pertanyakan Jaminan Keamanan

Selasa, 14 September 2021 | 18:25 WIB
Pihak BNI Ungkap Kejanggalan Deposito, Kubu Heng Pao Tek Pertanyakan Jaminan Keamanan

ILUSTRASI. Relationship Manager berbincang dengan nasabah BNI Emerald di BNI Emerald Lounge, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ronny L. D. Janis (Janis) menyebut sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan bilyet deposito fiktif, hasil investigasi internal BNI. Salah satunya, terang Janis, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan pihak berinisial RY, AN, HDK (Hendrik) dan HPT (Heng Pao Tek) memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama.

Rudi Kadiaman sebagai kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm, tidak menanggapi persoalan bilyet, namun lebih menyoroti prilaku BNI melaporkan karyawannya bernama Melati Bunga Somba ke Bareskrim Polri. "Laporan BNI di Mabes Polri tentang dugaan pidana perbankan, membuktikan sistem keamanan uang nasabah di bank BNI tidak bisa mendapat jaminan keamanan," Tukas Rudi kepada KONTAN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru