KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah antisipasi terhadap berkembangnya penyebaran varian omicron di dunia dengan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan/atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan