KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah antisipasi terhadap berkembangnya penyebaran varian omicron di dunia dengan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan/atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
