Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah antisipasi terhadap berkembangnya penyebaran varian omicron di dunia dengan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan/atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.