KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi terus menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih mengalami permasalahan yang mengakibatkan perusahaan gagal bayar. Mereka di antaranya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Berlarut-larutnya kasus yang menimpa perusahaan asuransi ini, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu yang tegas. Bahkan tidak segan mencabut izin perusahaan. Terkait urusan Wanaartha Life, misalnya, pada awal Desember 2022 lalu, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.