Berita Agribisnis

PKPU versus Likuidasi di Kasus Wanaartha Life

Oleh Muhammad Reza Syariffudin Zaki - Muhammad Dosen Business Law Binus University
Senin, 20 Februari 2023 | 07:30 WIB
PKPU versus Likuidasi di Kasus Wanaartha Life

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kasus gagal bayar perusahaan asuransi terus menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih mengalami permasalahan yang mengakibatkan perusahaan gagal bayar. Mereka di antaranya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

Berlarut-larutnya kasus yang menimpa perusahaan asuransi ini, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu yang tegas. Bahkan tidak segan mencabut izin perusahaan. Terkait urusan Wanaartha Life, misalnya, pada awal Desember 2022 lalu, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru