KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi terus menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih mengalami permasalahan yang mengakibatkan perusahaan gagal bayar. Mereka di antaranya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Berlarut-larutnya kasus yang menimpa perusahaan asuransi ini, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu yang tegas. Bahkan tidak segan mencabut izin perusahaan. Terkait urusan Wanaartha Life, misalnya, pada awal Desember 2022 lalu, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa tersebut.
