KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang ditunggu-tunggu oleh industri fintech lending soal batas pinjaman produktif akhirnya terbit. Kini fintech lending bisa memberi pinjaman produktif hingga Rp 5 miliar dari sebelumnya yang dibatasi hanya Rp 2 miliar.
Namun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, ada syarat bagi fintech lending yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut. Salah satunya harus memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5% dalam 6 bulan terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.