Plafon Naik, Fintech Bakal Perluas Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang ditunggu-tunggu oleh industri fintech lending soal batas pinjaman produktif akhirnya terbit. Kini fintech lending bisa memberi pinjaman produktif hingga Rp 5 miliar dari sebelumnya yang dibatasi hanya Rp 2 miliar.
Namun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, ada syarat bagi fintech lending yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut. Salah satunya harus memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5% dalam 6 bulan terakhir.
