Pleidoi Kedaulatan Keuangan Kita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran yang baru-baru ini disampaikan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap regulasi keuangan domestik Indonesia, khususnya terkait implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), mencerminkan ketegangan yang semakin meningkat dalam wacana perdagangan global. Kekhawatiran ini, yang dituangkan dalam publikasi National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 (NTE 2025), menyatakan bahwa kebijakan keuangan Indonesia merupakan hambatan non-tarif yang dapat menghalangi akses pasar bagi perusahaan-perusahaan AS.
Tuduhan semacam ini layak mendapat tanggapan yang hati-hati dan seimbang. Meski Amerika Serikat membingkai klaimnya dalam kerangka kebutuhan akan transparansi dan keadilan, analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa kekhawatiran ini mungkin mencerminkan pola soft protectionism yang lebih luas, disamarkan dengan bahasa liberalisasi perdagangan.
Baca Juga: Pemerintah Kerja Berat Kejar Target PNBP
