Berita Bisnis

PLN Ajukan Perpanjangan Harga Patokan Batubara Sebesar US$ 70 per Ton

Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:59 WIB
PLN Ajukan Perpanjangan Harga Patokan Batubara Sebesar US$ 70 per Ton

ILUSTRASI. Karyawan PLN sedang memantau PLTD Lueng Bata Aceh

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ingin mempertahankan harga patokan batubara untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) senilai US$ 70 per ton. Perusahaan setrum milik negara ini bahkan sudah mengajukan perpanjangan harga patokan batubara DMO kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebab, perhitungan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 yang mencapai Rp 62,21 triliun itu ditetapkan berdasarkan patokan harga DMO tersebut. Bahkan perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik juga memakai asumsi harga batubara DMO.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru