KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ingin mempertahankan harga patokan batubara untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) senilai US$ 70 per ton. Perusahaan setrum milik negara ini bahkan sudah mengajukan perpanjangan harga patokan batubara DMO kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, perhitungan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 yang mencapai Rp 62,21 triliun itu ditetapkan berdasarkan patokan harga DMO tersebut. Bahkan perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik juga memakai asumsi harga batubara DMO.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.