PLN Menagih Kompensasi Listrik Rp 45,42 Triliun Kepada Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang berat. Seperti diketahui, perusahaan setrum pelat merah ini melaksanakan amanat pemerintah dengan menahan kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017.
Di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, pemerintah juga meminta PLN untuk menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan diskon 50% tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Bahkan pemerintah memperpanjang kebijakan tersebut hingga September 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.