PLN Menagih Kompensasi Listrik Rp 45,42 Triliun Kepada Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang berat. Seperti diketahui, perusahaan setrum pelat merah ini melaksanakan amanat pemerintah dengan menahan kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017.
Di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, pemerintah juga meminta PLN untuk menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan diskon 50% tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Bahkan pemerintah memperpanjang kebijakan tersebut hingga September 2020.
