KONTAN.CO.ID - Produsen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia, terancam pailit. Aje menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Cahaya Muda Kreasi. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2018.
Merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Cahaya, Daniel Marbun, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU dan menyatakan PT Aje berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak tanggal putusan. Cahaya juga meminta Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Martin Erwan, Indra Nurcahya, dan Madyo Sidhiafya sebagai pengurus PKPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan