Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Produsen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia, terancam pailit. Aje menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Cahaya Muda Kreasi. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2018.
Merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Cahaya, Daniel Marbun, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU dan menyatakan PT Aje berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak tanggal putusan. Cahaya juga meminta Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Martin Erwan, Indra Nurcahya, dan Madyo Sidhiafya sebagai pengurus PKPU.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.