Berita HOME

Produsen Big Cola terancam harus masuk PKPU

Senin, 22 Oktober 2018 | 08:45 WIB
Produsen Big Cola terancam harus masuk PKPU

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Produsen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia, terancam pailit. Aje menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Cahaya Muda Kreasi. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2018.

Merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Cahaya, Daniel Marbun, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU dan menyatakan PT Aje berada dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak tanggal putusan. Cahaya juga meminta Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Martin Erwan, Indra Nurcahya, dan Madyo Sidhiafya sebagai pengurus PKPU.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%