POJK UMKM Belum Pasti Kerek Kredit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/2025 tentang pembiayaan UMKM dinilai bisa jadi angin segar bagi sektor usaha kecil yang belakangan hanya tumbuh di bawah 5%. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan karena beleid ini tidak bersifat memaksa.
Menurut data sementara Bank Indonesia (BI), kredit UMKM hanya naik 1,6% per tahun menjadi Rp 1.397,4 triliun per Juli 2025. "Sejak 2018, porsi kredit UMKM hanya 18%–21%. Perlu dorongan agar akses pembiayaan makin luas," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indah Iramadhini, Jumat (19/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan