KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan berita seorang pemuda bernama Ghozali yang berhasil menjual non fungible token (NFT) berupa foto selfie-nya seharga Rp 1,5 miliar.
Belakangan ini NFT digemari masyarakat sebagai bentuk investasi atas asset digital. Meski masih terkandung beberapa masalah legal dalam penggunaan NFT sebagai media investasi atau dalam transaksi itu sendiri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan