Oleh Rio Christiawan
- Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Senin, 24 Januari 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan berita seorang pemuda bernama Ghozali yang berhasil menjual non fungible token (NFT) berupa foto selfie-nya seharga Rp 1,5 miliar.
Belakangan ini NFT digemari masyarakat sebagai bentuk investasi atas asset digital. Meski masih terkandung beberapa masalah legal dalam penggunaan NFT sebagai media investasi atau dalam transaksi itu sendiri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.