Polemik Asuransi Wanaartha Life, Kuasa Hukum & Nasabah: Dana Talangan atau Pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bogem mentah, bertubi-tubi melayang dan kian menipiskan harapan para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk mendapatkan kembali seluruh haknya. Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perampasan aset Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya nomor 5728 K/PID.SUS/2022.
Kedua, pengunduran diri tiga direksi dan satu komisaris independen Wanaartha Life pad 31 Oktober kemarin. Kuasa hukum dari sejumlah pemegang polis menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui upaya mempailitkan Wanaartha Life. Di pihak lain, pemegang polis yang tergabung dalam grup Forsawa Bersatu, meminta kemurahan hati pemerintah untuk memberikan dana talangan bagi para pemegang polis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.