Berita Keuangan

Polemik Asuransi Wanaartha Life, Kuasa Hukum & Nasabah: Dana Talangan atau Pailit

Selasa, 01 November 2022 | 20:42 WIB
Polemik Asuransi Wanaartha Life, Kuasa Hukum & Nasabah: Dana Talangan atau Pailit

ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bogem mentah, bertubi-tubi melayang dan kian menipiskan harapan para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk mendapatkan kembali seluruh haknya. Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perampasan aset Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya nomor 5728 K/PID.SUS/2022.

Kedua, pengunduran diri tiga direksi dan satu komisaris independen Wanaartha Life pad 31 Oktober kemarin. Kuasa hukum dari sejumlah pemegang polis menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui upaya mempailitkan Wanaartha Life. Di pihak lain, pemegang polis yang tergabung dalam grup Forsawa Bersatu, meminta kemurahan hati pemerintah untuk memberikan dana talangan bagi para pemegang polis.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru