Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Sejumlah pelaku usaha merasa kesulitan memproses perpanjangan izin, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di zona 3 atau area pendukung IKN Nusantara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan dalam zonasi IKN tidak terdapat peruntukan bagi pertambangan. Seluruh tanah di wilayah IKN berada di bawah kewenangan Otorita IKN (OIKN). Oleh karena itu, perpanjangan izin hanya dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari OIKN. "Kalau tidak ada rekomendasi dari OIKN, izin tidak diperpanjang. Tidak ada juga pengalihan izin ke pihak lain," kata dia, kemarin.
Baca Juga: Izin Tambang Pasir Ditarik Kembali ke Pusat
