Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja kini boleh sedikit berlega hati. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut: ketentuan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19/2015.
Ini artinya, Permenaker No 2/2022 tidak diberlakukan, meski hingga kini belum resmi dicabut. Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berjanji akan mempermudah pencairan JHT dengan merevisi Permenakar 2/2022. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022. InsyaAllah segera selesai," tegas Ida, Rabu (2/3). Bu Menteri Tenaga Kerja Ida mengaku terus menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh dan intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.