KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi bukan cuma menetapkan Henry Surya, Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka. Bareskrim Polri juga sudah mengendus adanya aset terkait kasus ini dan bakalan segera menyitanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan menduga, masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.