Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi bukan cuma menetapkan Henry Surya, Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka. Bareskrim Polri juga sudah mengendus adanya aset terkait kasus ini dan bakalan segera menyitanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan menduga, masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG