Berita Nasional

Polri Akan Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:18 WIB
Polri Akan Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023). Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Langkah ini disambut baik kalangan buruh. 

"Terima kasih Pak Kapolri telah membentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, hal ini yang kita tunggu-tunggu," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru