KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pelaksanaan program pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) mulai 18 April 2020.
Program blokir gawai ilegal atau black market (BM) berlangsung dengan skema white list. Namun pemblokiran hanya berlaku terhadap gawai yang aktif saat program ini berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.