Berita Regulasi

Ponsel Selundupan Mulai Diblokir 18 April 2020

Sabtu, 29 Februari 2020 | 08:15 WIB
Ponsel Selundupan Mulai Diblokir 18 April 2020

ILUSTRASI. IMEI ponsel

Reporter: Adi Wikanto, Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pelaksanaan program pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) mulai 18 April 2020.

Program blokir gawai ilegal atau black market (BM) berlangsung dengan skema white list. Namun pemblokiran hanya berlaku terhadap gawai yang aktif saat program ini berlaku.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru