Reporter: Adi Wikanto, Selvi Mayasari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pelaksanaan program pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) mulai 18 April 2020.
Program blokir gawai ilegal atau black market (BM) berlangsung dengan skema white list. Namun pemblokiran hanya berlaku terhadap gawai yang aktif saat program ini berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.