Porsi Kandungan Lokal Listrik Surya Diperlonggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru yang mengatur relaksasi syarat pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek infrastruktur kelistrikan, khususnya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Beleid anyar ini berlaku efektif mulai 31 Juli 2024.
