Potongan Komisi Ojol Dipangkas, GOTO Berhitung Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait penyesuaian komisi pengemudi ojek online.
Kebijakan tersebut memangkas batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi 8% dari pengemudi ojek online.
